KORAN MANDALA – Kalangan buruh mendorong Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2027 mencapai Rp4,1 juta. Angka tersebut dinilai perlu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum agar sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Barat saat ini berada di kisaran Rp4.122.000. Sementara itu, UMP Jawa Barat masih berada di angka sekitar Rp2 juta.
“Berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan, terkait kebutuhan hidup layak buruh di Jawa Barat sekarang sekitaran Rp4.122.000. Nah, sedangkan UMP Jawa Barat kan masih di kisaran Rp2 juta,” ujar Dadan, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah. Bahkan, UMK Banjar yang berada di kisaran Rp2,3 juta dinilai masih jauh dari standar kebutuhan hidup pekerja.
Dadan mengatakan, perjuangan buruh saat ini difokuskan pada peningkatan UMP, terutama untuk mendorong kenaikan upah yang lebih signifikan di daerah dengan tingkat upah relatif rendah.
Sejumlah daerah yang menjadi perhatian di antaranya Banjar, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Garut, Majalengka, dan Cirebon. Wilayah tersebut diharapkan memperoleh kenaikan lebih besar dibandingkan daerah di wilayah barat Jawa Barat seperti Bekasi dan Karawang.
“Fokus kita sekarang di UMP. Akhirnya kita dorong wilayah seperti Banjar, Tasik, Pangandaran, Ciamis, Garut, Majalengka, Cirebon itu agar kenaikannya lebih signifikan dibanding dengan wilayah barat seperti Bekasi, Karawang yang sudah lebih besar,” katanya.
Dia menambahkan, penyesuaian upah perlu mempertimbangkan berbagai komponen kebutuhan pekerja, mulai dari inflasi hingga kebutuhan primer. Sebab, upah yang berada di bawah standar KHL berpotensi menggerus daya beli masyarakat.
“Sebenarnya kebutuhan hidup layak standar di Jawa Barat pakai formula. Jadi angka tersebut dibilang cukup ya cukup, paling standar. Makanya wilayah-wilayah itu harus menyesuaikan, dong,” ucapnya.
Terkait tahapan penetapan upah minimum, Dadan menyebut batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2026. Selanjutnya, pembahasan UMK berlangsung selama lima hari hingga penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada akhir November.
Dadan berharap pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam menetapkan upah minimum.
Dia juga mengingatkan agar persoalan penetapan UMSK 2026 tidak kembali terulang. Sebelumnya, keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi pemerintah kabupaten/kota terkait UMSK berujung gugatan dari kalangan buruh.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 196/B/2026/PTTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2026 menguatkan pembatalan keputusan tersebut dan memerintahkan gubernur menerbitkan keputusan baru.
“Jangan sampai nanti terulang lagi di tahun 2026, Gubernur digugat ke PTUN dan dikalahkan oleh buruh. Makanya kita coba menyesuaikan dengan aturan dan kebutuhan hidup layak yang memang harus dirasakan oleh para pekerja di Jawa Barat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






