KORAN MANDALA –Kualitas udara Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Tingginya aktivitas kendaraan bermotor, debu jalanan, hingga kondisi cuaca kering diduga ikut memperburuk pencemaran udara di wilayah perkotaan.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Bandung tidak hanya mengandalkan pemantauan, tetapi juga memperkuat kebijakan pengendalian polusi.
Berdasarkan pemantauan IQAir pada Kamis (29/10/2026), indeks kualitas udara (AQI) Kota Bandung sempat menyentuh angka 167 atau masuk kategori tidak sehat. Angka tersebut kemudian berangsur turun pada sore hari ke kisaran 142–148.
Sementara itu, data Air Quality Monitoring System (AQMS) Bandung pada pukul 17.15 WIB menunjukkan indeks 76 atau kategori sedang.
Perbedaan angka dari kedua platform tersebut perlu dilihat berdasarkan metode dan standar indeks yang digunakan.
IQAir menggunakan standar AQI Amerika Serikat, sedangkan AQMS memiliki sistem pemantauan dan perhitungan tersendiri. Karena itu, angka dari kedua sistem tidak bisa dibandingkan secara langsung.
Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Ajeng Pramudia, menilai tingginya mobilitas kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pencemaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi cuaca kering dan minimnya hujan juga dinilai dapat membuat polutan bertahan lebih lama di udara.
“Jadi polutannya tuh sulit untuk dihilangkan. Biasanya, kalau hujan memang mengurangi polutan ya. Selain itu, kita juga tahu, misal laju kendaraan di Kota Bandung ini banyak banget. Nah, itu juga jadi salah satu penyumbang polutan di Kota Bandung,” kata Ajeng, Jumat (30/10/2026).
Menurut Ajeng, persoalan polusi udara tidak cukup ditangani dengan imbauan kepada masyarakat. Pemerintah perlu mengambil langkah lebih konkret melalui pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, penguatan transportasi publik, serta pemerataan ruang terbuka hijau (RTH).
Ia menilai ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi harus mulai dikurangi dengan menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan mudah dijangkau.
“Salah satu yang bisa dilakukan itu mengurangi kendaraan. Terus kita juga perlu perhatikan bagaimana sebaran ruang terbuka hijau di Kota Bandung,” ujarnya.
Sorotan terhadap RTH juga memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan dokumen kinerja Pemerintah Kota Bandung, luas RTH publik hingga 2024 tercatat baru mencapai 1.143,34 hektare atau sekitar 6,83 persen dari total wilayah kota yang mencapai 16.729,65 hektare.
Angka tersebut masih jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut, proporsi RTH di wilayah perkotaan ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dengan komposisi minimal 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Artinya, penyediaan RTH publik di Kota Bandung masih menghadapi pekerjaan besar. Selain menambah luasan, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan ruang hijau tersebar secara merata dan dapat menjalankan fungsi ekologisnya.
Di sisi lain, pengendalian emisi kendaraan perlu menjadi agenda penting. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, pengembangan transportasi massal, penyediaan jalur pedestrian dan sepeda, hingga pengujian emisi kendaraan merupakan sejumlah langkah yang dapat diperkuat.
Persoalan kualitas udara pada akhirnya tidak bisa diserahkan kepada perubahan cuaca semata. Pemerintah Kota Bandung dituntut menghadirkan kebijakan yang terukur, mulai dari pengendalian sumber pencemar hingga percepatan penyediaan ruang hijau.
Tanpa langkah yang konsisten, masyarakat akan terus menghadapi risiko paparan polusi di tengah aktivitas perkotaan yang semakin padat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






