KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten Purwakarta mempermudah masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem SIMBG.
Kemudahan ini diharapkan membuat pelayanan perizinan bangunan lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum permohonan diproses.
Tumpukan Sampah Warungkandang Purwakarta Akhirnya Diangkut DLH
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Regulasi ini menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengurusan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Masyarakat yang ingin mengurus PBG dapat mengakses laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui https://simbg.pu.go.id.
Bagi pemohon baru, proses diawali dengan memilih menu pendaftaran, mengisi alamat email dan kata sandi, memilih kategori Pemohon PBG, kemudian melakukan verifikasi email. Sementara pemohon yang telah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan akun terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pemohon perlu melengkapi formulir data diri pemilik akun sebelum mengakses layanan pada halaman beranda.
Terdapat tujuh jenis permohonan PBG yang dapat diajukan, yakni bangunan gedung baru, perubahan atau renovasi, permohonan kolektif seperti perumahan, prasarana penunjang, bangunan cagar budaya, SPBU mikro berkapasitas 3 kiloliter, serta bangunan yang dibangun secara bertahap.
Adapun fungsi bangunan yang dilayani meliputi hunian, usaha, keagamaan, sosial budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan pemohon adalah kelengkapan dokumen. Seluruh berkas yang dipersyaratkan harus disiapkan dalam format PDF dan diunggah melalui sistem SIMBG.
Dokumen administrasi umum meliputi KTP pemohon, Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan, surat perjanjian pemanfaatan tanah atau bangunan apabila pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan, serta data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek berlisensi.
Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen teknis, antara lain bukti kepemilikan tanah, informasi batas persil lahan yang dikuasai, dan laporan penyelidikan tanah.
Selain itu, dokumen teknis arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) harus dilengkapi sesuai persyaratan bangunan yang diajukan.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan agar bangunan yang direncanakan memenuhi ketentuan tata ruang dan standar teknis yang berlaku.
Terkait biaya, masyarakat dapat menghitung perkiraan retribusi PBG sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG.
Pemkab Purwakarta menyediakan layanan SIKARET yang dapat diakses melalui https://sikaret.purwakartakab.go.id untuk membantu pemohon memperoleh gambaran awal mengenai besaran retribusi.
Meski demikian, hasil perhitungan SIKARET hanya berupa estimasi dan bukan ketetapan pembayaran final.
Besaran retribusi yang harus dibayarkan akan ditetapkan melalui proses di SIMBG dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh perangkat daerah yang berwenang.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan antara perkiraan biaya dan ketetapan resmi agar tidak keliru saat mempersiapkan anggaran pembangunan.
PBG Beri Kepastian Hukum dan Keamanan Bangunan
Pemkab Purwakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pengurusan PBG. Selain menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan perizinan, dokumen tersebut memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Kepemilikan PBG juga mendukung pemenuhan standar teknis bangunan, membantu melindungi pengguna dari risiko kegagalan bangunan, serta memberikan nilai tambah dalam aspek legalitas ketika bangunan diperjualbelikan.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan, informasi mengenai layanan PBG dapat diperoleh dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, khususnya stan layanan SIMBG Dinas PUTR Purwakarta.
Pemohon juga dapat menghubungi WhatsApp Center Layanan SIMBG Purwakarta di nomor 0812-1041-7031.
Melalui layanan daring dan kanal konsultasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus PBG dengan lebih mudah, sekaligus memastikan bangunan yang didirikan memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






