KORAN MANDALA – Salah satu faktor yang menekan pendapatan daerah berasal dari peralihan masyarakat ke kendaraan listrik. Kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diproyeksikan berkurang Rp406 miliar.
Selain itu, penerimaan pajak rokok juga anjlok menjadi sekitar Rp613 miliar. Tekanan pendapatan turut terjadi dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Dividen bank bjb yang sebelumnya ditargetkan Rp400 miliar hanya terealisasi sekitar Rp347 miliar. Sementara dividen PT Migas Utama Jabar (MUJ) dari Participating Interest (PI) migas sebesar Rp27 miliar diproyeksikan tidak masuk karena dana tersebut digunakan untuk program peremajaan jaringan pipa oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
“Menurunnya pajak kendaraan bermotor ini bukan disebabkan oleh menurunnya partisipasi warga dalam membayar pajak, tetapi karena peralihan ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik itu PKB dan BBNKB-nya tidak dikenakan pajak daerah, sementara PNBP-nya tetap masuk ke kas pemerintah pusat. Ini yang membuat penerimaan daerah terkoreksi,” ujar Dedi di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
Di tengah tekanan penerimaan tersebut, Pemprov Jabar masih menunggu realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun.
Dedi menjelaskan, kebutuhan riil pembiayaan yang perlu ditutup berada di kisaran Rp3,4 triliun. Namun, rencana pinjaman daerah dengan nilai tersebut belum tentu direalisasikan karena Pemprov Jabar masih menunggu kepastian pembayaran bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.
“Jadi, kebutuhan riil Rp3,4 triliun. Kita terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dengan harapan bagi hasil pajak ini bisa juga dibayarkan pada bulan Oktober, November, atau Desember,” kata Dedi.
Menurutnya, rencana pinjaman daerah Rp3,4 triliun saat ini masih dalam tahap wait and see. Secara administratif, Pemprov Jabar telah memenuhi prosedur yang diperlukan, tetapi penggunaannya masih menunggu perkembangan penerimaan daerah.
“Konsep tentang pinjaman daerah Rp3,4 triliun ini masih wait and see. Secara prosedur administratifnya kita penuhi, tetapi penggunaannya digunakan atau tidak, itu nanti kita lihat perkembangan. Jadi angka Rp3,4 triliun pinjaman pun sampai hari ini belum ada pinjaman,” ujarnya.
Dedi menegaskan, apabila dana dari pemerintah pusat masuk dan mampu menutup kebutuhan tersebut, pinjaman tidak perlu direalisasikan.
“Karena kalau kemudian nanti di perjalanan ternyata ada dana masuk, ya tidak ada masalah,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, apabila pinjaman tetap diperlukan, pembayaran nantinya dapat menggunakan dana yang menjadi hak Pemprov Jabar dari pemerintah pusat.
“Ya, saya tinggal mengajukan skema. Kita pinjam Rp3,4 triliun, tetapi nanti dibayarnya dari tagihan kita, dividen, atau Kementerian Keuangan. Ini kan lembaga di bawah Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan tinggal bayar ke sini, tidak usah bayar ke kita,” tuturnya.
Dedi menilai skema tersebut berbeda dengan pinjaman dalam pengertian umum karena dana yang menjadi hak daerah sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum dibayarkan.
“Sebenarnya kalimat ‘pinjam’ itu hampir tidak ada. Pinjam itu kan kalau tidak ada duit. Ini kan duitnya ada. Duitnya ada, cuma belum dibayarkan,” katanya.
Ia kemudian mengibaratkan skema tersebut seperti memindahkan uang dari satu tangan ke tangan lainnya.
“Kita bilang duitnya belum dibayarkan di Kementerian Keuangan, kita pinjam ke lembaga keuangan Kementerian Keuangan. Ada duit kita di tangan kanan, kita pinjam ke tangan kiri. Tinggal dipindahkan saja dari tangan kanan ke tangan kiri, kan sama. Sederhana,” Ungkapnya
