ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk kesepakatan setelah sebelumnya terdapat tarik ulur dalam pembahasan dan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya, pertama, kita sudah menyepakati sebenarnya. Kan kalau sudah diparipurnakan itu berarti sebuah kesepakatan,” kata Siti Muntamah saat ditemui di DPRD Jabar Jum’at (11/10/2026)
Menurutnya, sejumlah pergeseran anggaran sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama. Namun, ia menekankan agar perubahan APBD tidak mengganggu program yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2026.
“Yang jelas adalah program-program tahun 2026 murni harus dilaksanakan. Karena itu adalah program yang sudah disepakati setahun yang lalu dan sudah tahun berjalan,” ujarnya.
Siti mengingatkan, perubahan anggaran jangan sampai membuat program yang telah disepakati dalam APBD murni justru tidak terlaksana.
“Jangan sampai karena ada perubahan, kemudian yang murninya tidak terimplementasikan. Jadi itu yang menjadi catatan penting buat kami, memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Ia menegaskan DPRD bersama Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang telah disepakati tetap berjalan.
“Karena kita ini adalah penyelenggara, kita bertanggung jawab bersama terhadap perubahan yang sudah disepakati ini dengan tetap memastikan program tahun 2026 murni yang belum dilaksanakan harus dilaksanakan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






