ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bandung dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Fenomena tersebut disebut seperti gunung es karena kasus yang terlihat di permukaan diyakini hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di masyarakat.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mencatat sepanjang 2025 terdapat 269 kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, tercatat 241 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode yang sama.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Kota Bandung, Siti Muntamah, menilai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Iamengatakan kasus kejahatan terhadap kelompok rentan, mulai dari perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas, harus menjadi perhatian serius.
“Ya. Kan seperti yang juga kita ketahui bahwa hari ini kita harus sadari ada bom waktu yang harus menjadi perhatian kita, keterkaitan dengan kasus-kasus kekerasan. Kejahatan lah, saya enggak bilang kekerasan mungkin ya, kejahatan yang diterima oleh kelompok rentan,” kata Siti Muntamah Jum’at (11/9/2026)
Menurutnya, kasus terhadap kelompok rentan saat ini menunjukkan kecenderungan meningkat. Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan sosial yang perlu ditangani melalui langkah pencegahan, penanganan, hingga pemulihan.
“Tentu saja menjadi perhatian buat kita bahwa hal ini seperti bencana sosial, Perda OPSM tentu harus mendapatkan perhatian kita,” ujarnya.
Siti menyebut kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat juga dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi.
“Tetapi kalau kita lihat fenomena di masyarakat itu seperti gunung es. Jadi suatu hari itu akan menjadi ledakan yang luar biasa. Untuk itu kita harus melakukan preventif, kemudian kuratif, dan juga rehabilitatif,” katanya.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi korban kekerasan tidak sebentar. Bahkan, pemulihan korban dapat membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.
“Karena satu kasus itu ternyata rehabilitatifnya membutuhkan waktu puluhan tahun. Sehingga preventif menjadi penting,” tuturnya.
Siti menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah kasus kekerasan terhadap kelompok rentan. Salah satunya melalui penguatan regulasi sebagai landasan perlindungan.
“Tentu saja ini menjadi tantangan buat pemerintah ya, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengambil langkah-langkah ini. Salah satu yang dilakukan oleh Jawa Barat adalah peraturannya harus ada dulu baik dari Perda dan Pergub.” katanya.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) nantinya menjadi payung perlindungan, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) menerjemahkan aturan tersebut ke dalam pelaksanaan teknis.
“Perdanya ada memayungi untuk memberikan perlindungan, kemudian Pergubnya adalah menterjemahkan,” Tambahnya
Ia berharap pembahasan Perda OPSM dapat segera dilakukan. Menurutnya, rencana pembahasan tersebut telah menjadi pembicaraan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat.
“Kita berharap bahwa pembahasannya yang rencananya insyaallah sudah menjadi bahasan-bahasan pembicaraan dan rapat di teman-teman Bapperda, bahwa Perda OPSM insyaallah akan dibahas,” Ungkapnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






