KORAN MANDALA – Polres Garut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat memperkuat komitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), serta obat keras tertentu (OKT).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Garut Drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA., Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0611 Garut Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.IP., Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S.Pd., Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, S.H., serta jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyatakan sikap tegas menolak peredaran, penjualan dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat keras tertentu ilegal tanpa resep maupun izin edar resmi.
Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, pemberantasan narkoba, miras dan OKT tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi seluruh pihak, terutama dalam pencegahan, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujar AKBP Niko.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Garut serta berkembangnya modus operandi para pelaku menjadi tantangan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
“Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berani memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, miras dan OKT ilegal.
“Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, BNN Kabupaten Garut memberikan pemaparan mengenai perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai jenis narkotika baru serta beragam modus penyelundupan dan peredarannya.
Upaya pemberantasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money. Pendekatan tersebut tidak hanya menyasar pengguna maupun pelaku lapangan, tetapi juga untuk mengungkap jaringan serta aliran dana hasil kejahatan.
Melalui deklarasi tersebut, Forkopimda bersama elemen masyarakat Kabupaten Garut berkomitmen memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Edukasi kepada generasi muda juga akan ditingkatkan, termasuk mendorong keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, miras dan OKT ilegal.
Deklarasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Komitmen bersama tersebut diharapkan menjadi gerakan nyata untuk menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat dan terlindungi dari ancaman narkoba, miras serta penyalahgunaan obat keras tertentu.
