KORAN MANDALA – Ruang aman bagi anak kembali tercoreng di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bermodus iming-iming belajar sepeda motor hingga meminjamkan handphone, seorang pria berinisial E (29) diduga mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik di Kecamatan Taraju.
Kasus ini menambah daftar ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang justru datang dari lingkungan terdekat. Pasalnya, pelaku merupakan kerabat keluarga korban dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan kakak beradik dan diketahui memiliki kedekatan dengan tersangka.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Saat itu, tersangka diduga mengajak korban SAK yang berusia 12 tahun untuk berlatih mengendarai sepeda motor. Setelah berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah.
Di dalam rumah, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan telepon seluler agar dapat menonton YouTube. Namun, saat berada di kamar, tersangka justru diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” katanya.
Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Kondisi tersebut berlangsung hingga akhirnya tersangka kembali datang ke rumah korban pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, di dalam rumah terdapat adik korban yang berusia 9 tahun. Tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh nenek korban yang masuk ke kamar. Nenek korban kemudian memergoki tersangka dan langsung memarahinya.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Kapolres.
Kejadian tersebut menjadi titik awal terungkapnya kasus. Korban pertama akhirnya berani menceritakan kepada keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Kemudian korban pertama berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan, jajaran Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” ujar Heru.
Tersangka E kemudian diamankan polisi dan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Menurutnya, kewaspadaan diperlukan karena kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan dekat korban.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” katanya.
Ia juga meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak takut menceritakan apabila mengalami tindakan yang membuat tidak nyaman.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” jelas Heru.
