KORANMANDALA.COM –Komisi I DPRD Kota Bandung menerima dua gelombang keluhan warga dalam satu hari. Dua isu berbeda pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan dan merosotnya aktivitas ekonomi di Pasar Baru bermuara pada satu persoalan yang sama: lemahnya pengendalian tata ruang dan pengawasan di lapangan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Keluhan pertama datang dari warga Jalan Terusan Sutami. Mereka memprotes pembangunan lapangan padel komersial yang berdiri di kawasan yang menurut Perda masuk kategori Zona R4 peruntukan hunian dengan kepadatan rendah hingga sedang.
Kegelisahan Warga Bandung dengan Maraknya Aksi Begal: Tak Ada Lagi Waktu Aman
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar gangguan kebisingan atau aktivitas komersial. Mereka menilai ada keganjilan dalam proses perizinan.
Pembangunan yang telah berjalan sejak Agustus 2025 itu tetap berlanjut meski warga telah dua kali melayangkan surat keberatan. Dinas terkait bahkan sempat mengeluarkan Surat Peringatan, namun proyek tidak dihentikan karena telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem OSS.
Di titik inilah kritik menguat. Warga menilai mekanisme perizinan berbasis digital justru mengabaikan realitas sosial di lapangan—termasuk persetujuan lingkungan sekitar.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran zonasi yang seharusnya dijaga,” ujar salah satu perwakilan warga.
Kekhawatiran warga cukup beralasan. Aktivitas olahraga komersial berpotensi berlangsung dari pagi hingga malam, berisiko mengganggu ketenangan lingkungan hunian yang semestinya dilindungi oleh regulasi.
Menanggapi hal itu, Radea meminta OPD terkait tidak sekadar normatif dalam merespons laporan masyarakat.
“Kalau aturan dilanggar, harus ada tindakan yang jelas. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I, Kurnia Solihat, menyoroti potensi “moral hazard” dalam penegakan hukum. Ia menilai sanksi administratif seperti denda kerap dianggap sebagai biaya operasional oleh pelanggar.
“Kalau hanya didenda, pelanggaran akan terus berulang. Harus ada efek jera, bahkan pembongkaran jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Di sesi berikutnya, giliran pelaku usaha di kawasan Pasar Baru yang menyuarakan keresahan. Mereka menggambarkan perubahan drastis di kawasan yang dulu menjadi salah satu pusat perdagangan utama Kota Bandung.
Kini, kawasan dari Jalan Suniaraja hingga Pecinan Lama disebut kehilangan denyut ekonominya, terutama pada malam hari.
“Sekarang gelap, sepi, bahkan terkesan kumuh. Banyak tunawisma. Ini bukan wajah kota yang seharusnya,” kata salah satu perwakilan pedagang.
Selain itu, kebijakan penertiban parkir dinilai berdampak langsung pada penurunan jumlah pelanggan. Minimnya akses parkir membuat pengunjung enggan datang.
Persoalan lain yang disorot adalah keberadaan bando reklame yang dinilai membahayakan. Struktur tersebut, menurut warga, kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengakses atap toko.
Komisi I DPRD Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti dua persoalan tersebut melalui koordinasi dengan OPD terkait, mulai dari Dinas Cipta Bina Konstruksi, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar janji koordinasi. Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: regulasi ada, tetapi implementasi lemah.
Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang dan penurunan kualitas kawasan ekonomi bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keadilan ruang.
