Koran Mandala – Dalam rangka memperingati Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Purwakarta memusnahkan ribuan arsip usang milik empat instansi. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem kearsipan agar lebih efisien, legal, dan mudah diakses.
Kegiatan pemusnahan dilangsungkan di halaman kantor Disarpus Griya Asri, Kamis 22 Mei 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, serta Kepala Disarpus, Asep Supriatna.
Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru
“Arsip yang sudah berumur lebih dari 10 hingga 20 tahun perlu segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan membebani ruang penyimpanan,” ujar Bupati Saepul Bahri yang akrab disapa Om Zein. Ia menegaskan, meskipun dimusnahkan secara fisik, data arsip tetap tercatat dan dapat ditelusuri jika dibutuhkan.
Kepala Disarpus, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa sebanyak 3.205 berkas arsip dinamis dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja resmi dimusnahkan melalui prosedur ketat yang sesuai regulasi.
“Pemusnahan ini tidak bisa sembarangan. Harus melewati proses identifikasi, penilaian, dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujarnya.
Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan bahwa pemusnahan arsip diatur melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012.
“Prosedurnya harus dilaksanakan oleh arsiparis profesional. Kesalahan dalam proses pemusnahan bisa menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Lebih dari sekadar membuang berkas lama, pemusnahan arsip menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dokumen negara, sekaligus mengantisipasi penumpukan informasi yang tak lagi relevan.