Situasi di Salah satu Pintu Tol
KORANMANDALA.COM – Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana menyampaikan bahwa jalan provinsi merupakan ruang publik yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak tepat jika diterapkan sistem berbayar seperti jalan tol.
Ia menegaskan bahwa jalan publik tidak dapat dijadikan fasilitas yang bersifat eksklusif atau dibatasi hanya untuk kelompok tertentu melalui skema pembayaran.
“Kalau jalan berbayar itu harusnya seperti jalan tol yang sifatnya privat, ada gerbang masuknya. Sementara jalan provinsi ini berbeda karena merupakan ruang publik yang sudah ada permukiman di sepanjang jalurnya,” ujar Jajang Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, fungsi utama jalan adalah sebagai sarana konektivitas yang harus bisa diakses semua orang tanpa pengecualian, baik pejalan kaki, pesepeda, maupun kendaraan bermotor.
“Jalan itu ruang publik. Semua orang bisa menggunakan, bukan hanya kendaraan bermotor, tapi juga sepeda, becak, bahkan delman,” katanya.
Menurutnya, jika jalan publik dibuat berbayar, maka akan muncul pembatasan akses yang bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik.
“Kalau dibuat berbayar, berarti hanya yang mampu membayar yang bisa lewat. Itu tidak sesuai dengan prinsip konektivitas,” ucapnya.
Jajang menilai wacana jalan berbayar masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk teknis, regulasi, dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Ini masih sebatas wacana. Harus dikaji lebih komprehensif dari berbagai sisi,” pungkasnya.