ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat Transportasi ITB, Sony Sulaksono mengingatkan kembali janji Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penggunaan pajak kendaraan untuk perbaikan jalan di tengah munculnya wacana jalan provinsi berbayar di Jawa Barat.
Menurut Sony, persoalan utama seharusnya bukan terletak pada penerapan jalan berbayar, melainkan bagaimana pemerintah mengalokasikan dana pajak kendaraan untuk infrastruktur jalan dan transportasi publik.
“Berapa pemasukan dari pajak kendaraan untuk Jawa Barat? Kurang lebih sekitar 30 persen pendapatan daerah itu berasal dari pajak kendaraan,” ujar Sony saat dihubungi Koran Mandala, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT
Ia juga menyinggung janji Dedi Mulyadi yang sebelumnya pernah menyampaikan wacana penggunaan penuh pajak kendaraan untuk pemeliharaan jalan.
“Dulu KDM pernah janji semua uang dari pajak kendaraan akan dipakai 100 persen untuk memelihara jalan. Kenapa itu tidak dimaksimalkan saja? Secara aturan itu boleh, karena semuanya pilihan kebijakan pemerintah,” katanya.
Ia menilai dana dari pajak kendaraan seharusnya dapat lebih besar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan tanpa harus menjadikan jalan provinsi sebagai jalan berbayar.
“Kenapa tidak semua pajak kendaraan itu dipakai untuk jalan dengan kondisi jalan tetap gratis? Tapi kenyataannya, yang dipakai kembali untuk jalan itu hanya sekitar lima persen,” katanya.
Sony menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan selama ini masuk ke kas daerah dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk dibagikan ke pemerintah kabupaten dan kota.
“Pajak kendaraan masuk ke kas daerah, sebagian didistribusikan ke kota dan kabupaten, lalu dipakai untuk pembangunan, sekolah, rumah sakit, dan kebutuhan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, anggaran yang benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan pengembangan transportasi umum masih sangat kecil.
“Yang dipakai untuk memelihara jalan dan membuat transportasi umum itu tidak sampai lima persen,” ujarnya.
Sony menegaskan penyediaan jalan gratis merupakan kewajiban pemerintah, berbeda dengan pajak kendaraan yang sifatnya merupakan pilihan kebijakan daerah.
“Cara berpikirnya jangan terbalik. Pajak kendaraan itu pemerintah boleh mengambil atau tidak. Tetapi menyediakan jalan gratis itu wajib dilakukan pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemasukan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat pada Mei 2026 menunjukkan performa kuat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) per 11–12 Mei 2026 mencapai Rp384 miliar. Sektor PKB juga menjadi salah satu kontributor utama pendapatan daerah dengan rata-rata penerimaan sempat mencapai Rp26 miliar per hari pada Maret 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






