KORAN MANDALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil membantu memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ), Kabupaten Garut.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajaran atas upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut.
Menurut Syakur, pemulihan dana tersebut menjadi langkah penting setelah perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak itu memperoleh putusan pengadilan.
“Pemerintah Kabupaten Garut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya yang telah membantu kami dalam proses pengembalian uang negara,” ujar Syakur. Senin (27/10/2026).
Ia menjelaskan, Bank Intan Jabar sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Garut mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pihak.
Setelah adanya putusan pengadilan, langkah selanjutnya adalah mengupayakan agar kerugian tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
“Beberapa waktu lalu, Bank Intan Jabar mengalami kerugian akibat kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Setelah ada vonis, langkah berikutnya adalah bagaimana kerugian tersebut bisa dikembalikan kepada negara. Alhamdulillah, melalui kerja sama dan bantuan Kejaksaan Negeri Garut, pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dapat terealisasi,” ungkapnya.
Syakur berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejari Garut dapat terus diperkuat, terutama dalam menjaga aset daerah, menegakkan hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ayu Agung mengatakan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset dan kerugian keuangan negara.
“Komitmen kami bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga bagaimana aset-aset negara, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan Kabupaten Garut, bisa ditarik kembali. Tentunya, semua itu untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ayu Agung.
Menurutnya, pengembalian aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur Bank Intan Jabar, H. Budi, menyampaikan harapan agar kondisi perusahaan daerah tersebut semakin sehat dan mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, proses hukum terkait perkara tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Upaya pemulihan kerugian juga perlu terus dilakukan agar dampaknya terhadap kondisi perusahaan dapat diminimalkan.
“Untuk BIJ sendiri, ke depannya kami berharap semakin sehat. Proses hukum harus tetap berjalan, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.
Melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut, Kejari Garut, dan manajemen Bank Intan Jabar, pemulihan kerugian keuangan negara diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola BUMD agar lebih transparan dan akuntabel serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






