KORANMANDALA.COM – Polemik penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, kian memanas. Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, S.H, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian CCTV saat proses penggeledahan.
Sahali yang juga menjabat Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai penjelasan juru bicara KPK tidak masuk akal dan mengandung sejumlah kejanggalan. Ia menegaskan, fakta di lapangan justru berbeda dengan klaim yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap menyala dalam situasi seperti itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Angka Perceraian di Garut Tembus 2.000 Kasus, Faktor Ekonomi Jadi Sorotan
Menurut Sahali, permintaan untuk mematikan kamera pengawas justru datang dari pihak penyidik. Ia menyebut, setelah CCTV dimatikan, situasi di dalam rumah menjadi tidak kondusif.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap istri Ono Surono. Selain itu, disebut terjadi aksi dorong-mendorong antara penyidik dan penasihat hukum yang berupaya melindungi keluarga.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik diduga mengintimidasi istri klien kami. Bahkan sempat terjadi dorong-mendorong dengan penasihat hukum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sahali juga mempersoalkan penyitaan uang tunai yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Ia menyebut penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta milik keluarga serta Rp200 juta yang disebut merupakan dana arisan milik sejumlah orang.
Menurutnya, pihak keluarga telah menunjukkan bukti percakapan grup WhatsApp terkait arisan tersebut. Namun, kata dia, penjelasan itu tidak diindahkan oleh penyidik.
“Padahal sudah diperlihatkan bukti bahwa uang itu milik peserta arisan, tapi tetap disita,” katanya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, pihak kuasa hukum menilai penggeledahan yang dilakukan tidak sepenuhnya mencerminkan proses penegakan hukum yang objektif.
“Bagi kami, ini terkesan sebagai upaya framing terhadap Kang Ono Surono, dengan menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” tegas Sahali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak KPK terkait tudingan tersebut.
