Close Menu
    Selasa, 13 Mei 2025 19:07
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Peristiwa

    Langgar Aturan Zona Merah, 22 PKL Dituntut Ke Meja Hijau

    Jumat, 26 Apr 2024 18:20 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024

    KORANMANDALA.COM – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

    Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

    Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

    Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel.

    Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

    “Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

    Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

    Sedangkan sebanyak 8 terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

    Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

    Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.- *** dwi

    PKL
    Dwi Anggraini

    BERITA LAINNYA

    Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut

    Mengenal Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Lokasi Terjadinya Insiden Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

    Korban Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

    Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Puluhan Lainnya Luka

    Kebakaran di Kabupaten Garut, menghanguskan satu unit rumah panggung milik buruh harian lepas, Dodi Maulana (39), di Kampung Cipeutey,

    Rumah Panggung Malangbong Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Waspada Hujan Lebat Waisak: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Umat Buddha di seluruh Indonesia memperingati Hari Raya Waisak

    Puncak Waisak 2025 di Borobudur: Gali Makna Tri Suci

    Ilustrasi Anggota Satuan Polisi Militer

    Hari Polisi Militer Indonesia: Sejarah, Peran, dan Pengabdian TNI

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Q1-2025 Kalah Cepat dari Banten, DIY, dan Jatim

    Menjadi Musim Terakhirnya, Bojan Hodak Pastikan Akan Beri Menit Bermain Bagi Igbonefo

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ngalaksa Rancakalong 2025: Lestarikan Tradisi, Dongkrak Wisata Budaya Sumedang

    Tersulut Emosi Oleh Ulah Murilo Mendes, Henhen Herdiana : Itu Reaksi Spontan Yang Tak Patut Dicontoh

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    Desty Yufenti: Rekomendasi Skincare Routine untuk Anak Sekolah

    Dokter Keven Bahas Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Sushi?

    Melawat ke Markas Persita Tangerang, Persib Bandung Tanpa Beberapa Pilar Penting Ini

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.