Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 14:16
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Peristiwa

    Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Buka Saat Ramadan

    Selasa, 26 Mar 2024 21:41 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    satpol PP Kota Bandung
    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada

    KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

    Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

    Dia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

    Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

    “Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

    Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

    Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

    Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

    Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

    Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

    “Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

    Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Dwi)*

     

    Foto : Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada

    ancam Kota Bandung Satpol PP
    Dwi Anggraini

    BERITA LAINNYA

    Lacak Penerbangan Haji 2025 Secara Realtime

    Lacak Pesawat Haji 2025: Cara Cek Posisi Jemaah Secara Real Time

    Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2025

    Jadwal Keberangkatan Haji 14 Mei 2025: Daftar Kloter Menuju Madinah

    Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut

    Mengenal Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Lokasi Terjadinya Insiden Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

    Korban Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

    Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Puluhan Lainnya Luka

    Kebakaran di Kabupaten Garut, menghanguskan satu unit rumah panggung milik buruh harian lepas, Dodi Maulana (39), di Kampung Cipeutey,

    Rumah Panggung Malangbong Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Waspada Hujan Lebat Waisak: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Begini Kata Bojan Hodak Soal Kemungkinan David Da Silva Bermain di Laga Menghadapi Persita

    Hasil Thailand Open 2025: Meilysa-Rachel Taklukkan Apriyani-Febi dalam Derbi Sengit

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Sekda Pastikan Hari Jadi Majalengka Masih 7 Juni

    Permintaan Sapi Meningkat Tajam Jelang Idul Adha di Purwakarta Tahun Ini

    Samsat Garut Buka Layanan di Banyak Titik Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

    Lacak Pesawat Haji 2025: Cara Cek Posisi Jemaah Secara Real Time

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.