KORANMANDALA.COM – Proses erpanjangan SIM di Kota Bandung makin mudah dan praktis dengan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung. Warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Apakah Anda termasuk yang memiliki SIM A atau C yang sudah hampir habis masa berlakunya?

Bukan saja bagi warga Bandung, namun semua pemilik E-KTP di Indonesia bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 19 dan 20 Mei 2025 melalui layanan ini. Berdasarkan info dari Satlantas Polrestabes Bandung, Koranmandala berikan informasi mengenai jadwal dan tempat pelayanannya:

Jadwal dan Tempat 19 Mei 2025

MOBIL 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61  Bandung (Klik untuk route ke Dago Plaza)

MOBIL 2 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung (Klik untuk route ke ITC Kebon Kalapa)

Jadwal dan Tempat 20 Mei 2025

MOBIL 1 : INDOGROSIR AHMAD YANI, Jl. Jendral Ahmad Yani Bandung (Klik Rute ke lokasi)

MOBIL 2 : MCD ISTANA PLAZA, Jl. Pasri Kaliki Bandung (Klik Rute ke lokasi)

Baca juga: 5 Tips Menjaga Produktivitas Saat Menunggu Antrian Perpanjangan SIM

PERSYARATAN DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :

Mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat Anda perhatikan hal-hal berikut:

  1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
  3. Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas /  terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
  10. Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:

    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 80.000
    • Asuransi Rp 50.000
  11. Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 75.000
    • Asuransi Rp 50.000

     

Alternatif tempat lainnya untuk melakukan perpanjangan SIM, warga Bandung dapat melakukannya di tempat berikut:

  1. Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
  2. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
  3. Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
  4. Bagi Anda merasa informasi ini bermanfaat, silakan datang kembali ke koran mandala untuk info SIM kelilling pada hari lainnya, atau boleh Anda bagikan pada kolega lainnya. (FMA)

Penulis di KoranMandala

Leave A Reply

Exit mobile version