Oleh: Widi Garibaldi
Palu Mahkamah Konstitusi berdentam keras. Itu pertanda, mahkamah pengawal konstitusi itu telah mengambil putusan. Kali ini, tak ada dissenting opinion, atau pendapat yang berbeda. Artinya bulat. Kesembilan hakim yang bertoga hitam merah itu sepakat menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Deny Indrayana dkk.
Para Pemohon yang meminta agar, Gibran Rakabuming Raka di diskualifikasi sebagai Wakil Presiden RI, ditolak oleh mahkamah.
Palu sidang yang diketuk oleh Ketua Majelis pada tanggal 6 Oktober malam, tertuang dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Tentu saja putusan tadi disambut dengan penuh suka cita oleh para pendukung RI-2 itu.
Di balik putusan itu, ke 9 hakim mahkamah juga menegaskan bahwa mereka tidak menemukan adanya ijazah yang membuktikan bahwa Gibran telah mengikuti dan lulus pendidikan sekolah lanjutan atas. Katakanlah SMA atau yang sederajat, seperti yang disyaratkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf r.
Peraturan ini menegaskan bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI paling rendah harus berpendidikan tamat sekolah menengah atas.
Nah, ketika maju sebagai calon Wakil Presiden, mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres tahun 2024, Gibran ternyata tak berbekal ijazah seperti ditentukan undang undang Pemilihan Umum itu.
Ternyata ia hanya mengikuti kursus di Singapura dan Australia yang oleh Kementerian Pendidikan RI disetarakan pengetahuannya dengan mereka yang lulus sekolah menengah atas.
Surat Keeterangan dari Kementerian Pendidikan inilah yang oleh Gibran dijadikan pelengkap surat-surat pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Jujur dan adil ?
Komisi Pemilihan Umum sendiri tak pernah mempersoalkan makna surat keterangan itu. Maklum. ayahanda sang calon pada waktu itu adalah Presiden RI.
Yang jelas, prinsip pemilihan umum yang harus jujur dan adil sudah dilanggar. Selain oleh calon juga oleh penyelenggara pemilihan umum itu sendiri.
Mengacu kepada Pasal 7 A Konstitusi RI perbuatan sang calon sudah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan tercela, Artinya, sang calon dapat dimakzulkan.
Bukankah Pasal 7 A UUD NRI 1945 mengatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, tidak lagi memenuhi sarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ?
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh lembaga tinggi negara MPR atas usul DPR.
Kalaupun kedua lembaga tinggi ini menyetujui pemakzulan setelah melalui proses panjang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka keterlibatan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dibutuhkna untuk memeriksa, mengadili dan memutus usul kedua Lembaga Tinggi negara itu. Sungguh membutuhkan energi dan waktu yang melelahkan dan lama.
Satu-satunya jalan pintas yang dapat dilakukan adalah mengharapkan yang bersangkutan mengundurkan diri. Harapan ini cukup beralasan karena Mahkamah Konstitusi sendiri secara tidak langsung telah memastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yakni mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dengan melakukan perbuatan tercela, hanya berbekal surat keterangan. Bukan ijazah.
Pertanyaan besarnya : Apakah mungkin ? Dalam tulisan terakhir, Penulis sampai pada simpulan bahwa kita seperti menunggu “kucing bertanduk”***
