Oleh: Widi Garibaldi
Kendati sudah 81 tahun lamanya kita berhasil menghirup udara kemerdekaan, ternyata udara kebebasan itu belum berhasil membawa kita ke dalam masyarakat yang adil dan makmur. Masih jauh. Jauh panggang dari api, kata pepatah. Perintah Konstitusi itu hingga detik ini hanya indah di atas kertas. Bertolak belakang dengan kenyataan.
Baru baru ini, Bank Dunia mengadakan survey dan melaporkan hasil yang amat memalukan.
Indonesia yang berpenduduk 287 juta jiwa ini, menurut Bank Dunia adalah negara termiskin kedua di seluruh dunia.Bayangkan, di antara 195 negara di seluruh Dunia,negara besar yang luasnya tak kurang dari 1.905 km2 ini dianggap sebagai negara termiskin nomor 2.
Untung saja bukan sebagai “juru kunci” yang dianugerahkan kepada negara hitam Zimbabwe di Afrika.
Tentu saja kita boleh dan wajib melontarkan protes menyatakan survey Bank Dunia itu salah besar.
Bagaimanapun, mereka telah menggunakan interpretasi data yang salah hingga tentu saja menghasilkan peringkat yang memalukan itu.
Walau demikian, hasil survey Bank Dunia itu dapat kita jadikan petunjuk sejauh mana hasil yang telah kita capai dalam 81 tahun ini.
81 tahun memang bukan lagi usia yang muda. Kalau diibaratkan manusia, bilangan itu pastilah menunjukkan usia yang tua renta.
Meski demikian, usia 81 tahun bagi suatu negara, dipandang sudah lebih dari cukup untuk dapat memakmurkan warga negaranya.
Apalagi bagi Indonesia yang dianugerahi potensi luar biasa oleh Yang Maha Kuasa. Sayang sekali, potensi yang luar biasa itu hanya memakmurkan segelintir manusia sedang anak bangsa pemilik Republik ini cukup gigit jari saja.
Tidaklah mengherankan kalau negeri tercinta ini jauh tertinggal dari negara-negara lainnya, termasuk negara negara jiran yang jauh lebih kecil.Ambil contoh Malaysia yang dulu berguru kepada kita.
Pendapatan per kapitanya kini sudah tercatat US $ 13.310 Sedangkan kita, tak sampai separoh nya. Bagaimana dengan negara kota Singapura ? Jauh lebih tinggi. Lebih dari 150 %.
Nah, tidaklah terlalu sulit untuk mencari jawaban mengapa negara yang kaya raya ini justru dihuni oleh rakyat yang melarat ? Ketentuan-ketentuan yang telah dengan susah payah ditetapkan oleh para Pendiri Bangsa dalam Pasal 33 Konstitusi misalnya.
Bukan hanya tidak dilaksanakan tetapi justru dikhianati. Ambil contoh, seperti ketentuan Pasal 33 ayat (3) Konstitusi yang menyatakan “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Buktinya ? Bertolak belakang. Dikuasai oleh para Cukong dan Koruptor !
Perlu ketegasan
Selain perekonomian yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Konstitusi, ketegasan Pemerintah terhadap penyelewengan yang terjadi seharusnya menjadi acuan utama.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bermakna bahwa pidana mati dapat dijatuhkan manakala korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu misalnya dalam keadaan krisis monoter, pandemi penyakit menular seperti Covid 19, bencana alam yang melanda dll jangan dibiarkan hanya “penghias undang-undang” belaka.
Mengingat banyaknya fasilitas yang dapat dinikmati oleh Terpidana di dalam Lapas, hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman terberat yang pernah diberikan oleh Pengadilan, seperti untuk Akil Muchtar (Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ),Adrian Woworuntu (pembobol BNI) dan Brigjen Teddy Hermayadi (mantan Direktur Keuangan TNI/AD) nampaknya tidak akan memberi efek jera kepada Koruptor lain yang terbukti semakin merajalela menggerogoti hak rakyat.***
