Oleh: Widi Garibaldi
Tatkala Kepolisian dan Kejaksaan dinilai “memble” memberantas korupsi yang merajalela,Megawati Soekarnoputeri, Presiden RI ke-5 pada tahun 2002, membentuk lembaga baru anti rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan akronim KPK, dimaksudkan antara lain sebagai “triger”, agar Polri dan Kejaksaan tidak lalai dalam tugasnya untuk menyelidiki dan menuntut para koruptor yang selama itu dinilai leluasa mengganyang uang rakyat.
Berdasarkan kewenangan supervisi yang dimilikinya, KPK dibenarkan mengambil alih perkara yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan, manakala dinilai kedua Lembaga itu berlarut-larut dalam menangani perkara, melindungi pelaku atau dianggap tidak professional.
Masayarakat menjadi gundah ketika kewenangan itu tidak dimanfaatkan oleh KPK ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) – lembaga baru yang dibentuk oleh Polri – baru-baru ini menyerahkan amat dini penyidikan ulah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada instansinya sendiri yakni Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kortastipidkor dengan “gagah berani” telah menetapkan Jampidsus tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) setelah melakukan pengeledahan, antara lain di rumah pribadi sang Jaksa Agung Muda di jalan Parahyangan, Sentul Bogor. Di rumah mewah ini Pak Polisi menemukan 74 kg emas batangan serta uang kertas berupa AS $ 4,767,300 ; SGD $ 14.083.800 dan Rp100 juta.
Bukan pelimpahan
Karena penyidikan yang dilakukan oleh Polisi belum lagi tuntas (belum P21), tidak mengherankan kalau kemudian mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menganggap penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung itu bukan pelimpahan tetapi penyerahan penyidikan, suatu hal yang menyalahi ketentuan sehingga menimbulkan tanda tanya.
Tidak mengherankan manakala masyarakat menuntut agar asas transparansi benar benar diterapkan dalam menguak misteri ini. Soalnya, Febrie Adriansyah sebgai Jampidsus selama ini dikenal sebagai “pagar” masyarakat dalam memerangi musuh negara nomor satu yakni korupsi.
Di bawah pimpinannya, skandal korupsi tambang gelap timah terbongkar. Selain kerusakan lingkungan, kerugian keuangan yang diderita oleh negara diperkirakan tak kurang dari Rp300 triliun.
Selain itu, ia juga berhasil menguak penyalahgunaan dana hari tua para prajurit TNI oleh PT ASABRI. Bukan itu saja, juga pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Perkara perkara besar lainnya juga terungkap berkat “jasa” Febrie selaku Jampidsus.
Katakan misalnya soal pengungkapan ihwal pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina. Juga penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Terakhir adalah penyimpangan tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama perwira tinggi Polri, Brigjen Lalu Muhammad Iwan.
Tidaklah mengherankan kalau kemudian masyarakat terperangah ketika mendengar Jampidsus itu dijadikan tersangka oleh Polisi dalam perkara korupsi di PT Asabri dan PT Karakatau Steel serta pasokan batu bara untuk PLN.
Dengan menyimak kasus Jampidsus Febrie, dapat dimengerti mengapa pada tahun yang lalu indeks persepsi korupsi negara tercinta ini menurut Transparancy International hanya berada di skor 34. Skor ini turun 3 poin dari tahun sebelumnya.
Artinya, Indonesia berada di peringkat ke 109 dari 180 negara yang diteliti. Peringkat yang memalukan. Di bawah Vietnam.Bahkan Timor Leste.
Memang, fakta tak pernah berdusta. Hampir 81 tahun usia RI, pemberantasan korupsi tak pernah dilakukan tuntas. Hanya setengah hati. Jangan heran,kalau pagar menjelma menjadi pemangsa tanaman***
