Oleh: Widi Garibaldi
TATKALA Soekarno yang didampingi Mohammad Hatta mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menjelang tengah hari di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta,dunia mencatat peristiwa sangat penting. Betapa tidak ? Upacara teramat sederhana yang mengiringi pengerekan sang Dwi Warna di atas seutas bambu itu, sesungguhnya membawa makna yang sungguh dalam.
Upacara sederhana itu menandai lahirnya suatu negara baru setelah berhasil berjuang melawan penjajah yang mencengkeram negerinya tak kurang dari 350 tahun ! Paling tidak, tiga puluh lima dekade lamanya bangsa ini diperbudak. Melayani bangsa lain. Kekayaan negerinya dihisap habis habisan, untuk kemudian diboyong memakmurkan negeri penjajah. Akan nasib anak negeri, mudah ditebak. Hina dan semakin papa.
Sekarang, 81 tahun kemudian, upacara pembacaan proklamasi kemerdekaan yang sederhana itu, kita laksanakan kembali. Tentu saja dalam upacara yang jauh lebih megah. Derap Langkah pembawa bendera terdengar menyatu mengikuti perintah komandan upacara. Diudara sejumlah pesawat tempur jet mutakhir membentuk formasi seakan milik negara perkasa.
Pesawat-pesawat jet tempur mutakhir, seperti Dassault Rafale dari Perancis dan Fighting Falcon F-16 dari negeri Paman Sam dengan suara gemuruh melintas di atas Istana Negara tidaklah menjadi pertanda betapa makmurnya negeri ini. Walaupun laporan World Bank yang menyatakan Indonesia sebagai negara termiskin kedua di Dunia setelah Zimbabwe, beralasan untuk dibantah habis-habisan, tetapi secara jujur kita harus mengakui fakta sebenarnya.
Dalam suatu diskursus ekenomi kesejahteraan, disebutkan bahwa rakyat negeri tercinta ini termasuk golongan “near poor” atau “economically vulnerable”. Jumlah mereka ini jauh lebih besar dibanding jumlah angka kemiskinan resmi.
Korupsi musuh utama
Bahwasanya negeri ini adalah negeri kaya raya, tak seorangpun dapat membantahnya. Betapa subur tanahnya, sampai-sampai ada yang berkelakar “ tongkat sekalipun kalau ditanam, pasti akan tumbuh”. Malangnya,kenyataan menunjukkan fakta sebaliknya.
Kendati Konstitusi kita dengan tegas menyatakan bahwa negeri ini adalah Negara Hukum,tetapi di dalam praktiknya, hukum hanyalah sekedar “hiasan bibir belaka”. Yang menjadi panglima adalah Kekuasaan.Yang menjadi panglima adalah Politik. Karena itu tidaklah mengherankan kalau undang-undang, apalagi yang derajatnya lebih rendah, sulit diharapkan akan diberlakukan demi keadilan.
Apa yang diberitakan oleh Hukumonline.com pada tanggal 23 Februari 2015, lebih 10 tahun yang lalu itu, mempertegas bahwa pelanggaran terhadap hukum, yang terendah hingga konstitusi harus diadili dan dimintai pertanggungjawaban.
Hukumonline.com pada waktu itu memberitakan bahwa Prof.Krisna Harahap sebagai salah seorang anggota Majelis yang mengadili Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar menyatakan bahwa dalam pelaksanaan konstitusi yang merupakan hukum fundamental dan sistem hukum yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan kita, siapapun seharusnya mengharamkan dan steril dari melakukan tindak pidana korupsi. Juga setiap usaha yang ingin menodai asas asas demokrasi yang terkandung dalam Konstitusi.***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






