Oleh: Widi Garibaldi
Apabila diulik, kasus palsu tidaknya ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi sudah bergulir sejak tahun 2019. Bayangkan, sudah hampir 6 tahun persoalan itu menjadi buah bibir anak bangsa. Polarisasi tak dapat lagi dihindari. Ada yang setuju, tetapi banyak pula yang menunjukkan keraguan bahkan menganggap mereka yang menuduh, hanya membuat onar. Karena itu pantas dimintai pertanggungjawaban di depan Meja Hijau.
Itulah yang dialami oleh Roy Suryo yang mantan Menteri Olah Raga dan dr Tifa yang dituduh membuat onar, menyatakan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI itu palsu. Mereka berdua dinyatakan sebagai Tersangka. Dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data. Presiden RI ke 7 itu merasa nama baiknya tercemar karena fitnah yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya. Ahli telematika itu dianggap telah melakukan manipulasi data sehingga ijazah Jokowi dianggap palsu.
Jadi rumit
Persoalan menjadi bertele-tele, karena memang sejak semula si Pemilik Ijazah tak berkehendak menunjukkan ijazahnya kepada umum. Kalau saja hal sebaliknya yang ia tempuh, tentu saja persoalan akan usai dalam sekejap. Adalah wajar kalau di antara masyarakat menaruh rasa curiga. ”Jangan-jangan, karena memang palsu ia tak berani menunjukkan ijazah itu”. Begitu pikir mereka.
Ternyata, Jokowi memilih jalan berkelok.Ia memperkarakan Roy Suryo dkk ke Pengadilan. Mencemarkan nama baiknya. Melakukan fitnah dan manipulasi ! Setelah berkas perkaranya bolak balik antara Kepolisian dan Kejaksaan, lebih dari 14 hari seperti yang ditetapkan oleh undang-undang,akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P 21) dan diteruskan ke Pengadilan..
Urung ditahan, kini nasib Roy Suryo dan dr Tifa berada di tangan Hakim. Mungkin mereka, majelis Hakim yang akan mengadili terdiri dari bapak atau ibu.Mungkin juga gabungan. Hanya Kepala Pengadilan yang tahu, siapa mereka. Karena ia yang akan menunjuk dan menetapkan. Oleh pihak Kepolisian, bola ditendang ke Kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke Pengadilan. Kini, bola sudah ada di kaki bapak dan atau ibu hakim. Terserah mereka akan ditendang ke mana. Tendangan penuh makna karena akan menentukan nasib bangsa. Nanti,dari putusan mereka akan terkuak apakah ijazah Presiden ke-7 RI, yang selama 10 tahun memerintah lebih dari 280 juta rakyat itu, asli atau palsu. Putusan itu selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,harus mereka pertanggung jawabkan sepenuhnya kepada masyakarat. Di balik itu, harus mereka pertanggung jawabkan pula kepada Sang Pencipta. Memang pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat. Dengan mata tertutup, Sang Pengadil akan menendang bola itu ke arah yang benar. Ke gawang, yakni Gawang Kebenaran.
Tentu, bukan karena yang berperkara adalah mantan Presiden!***
