Oleh: Widi Garibaldi
Belum lagi jelas dari mana dana untuk membiayai MBG atau Makan Bergizi Gratis yang menjadi program primadona Presiden Prabowo itu berasal, masyarakat tiba-tiba disentakkan oleh berita dipecat dan ditangkapnya pimpinan badan istimewa itu.Apa lagi kalau bukan karena korupsi sebagai penyebabnya.
Badan Gizi Nasional yang menangani MBG itu “berenang” di atas tumpukan dana tak kurang dari Rp268 triliun, berasal dari pos-pos Pendidikan dan Kesehatan, di tengah-tengah jeritan minimnya gaji guru dan dosen dan banyaknya bangunan sekolah reyot yang tak terjamah perbaikan.
Entah “Dewi Fortuna” mana yang menuntun pimpinan MBG itu ketika mereka diberi kepercayaan oleh Presiden untuk membelanjakan tumpukan uang yang apabila ditulis harus dengan angka 0 (nol) sebanyak 12 (dua belas) itu, padahal undang-undang, tata kelola dan sebagainya belum disiapkan. Takut dianggap tak cakap menggunakan dana, “memaksa” pimpinan MBG itu membelanjakan dana yang berasal dari pajak rakyat itu untuk membeli puluhan ribu motor listrik. Juga sepatu, kaus kaki dan sebagainya.Pokoknya barang-barang yang tak ada kaitannya dengan makanan bagi anak-anak Indonesia yang diharapkan a kalau sudah besar tak lagi bertubuh “bekek”. Pokoknya, vendor yang memenuhi permintaan barang-barang itu perusahaan-perusahaan milik pimpinan MBG itu juga.
Ada kesempatan
Adanya kesempatan atau peluang merupakan salah satu faktor utama terjadinya korupsi. “Corruption by greed”, korupsi karena keserakahan sudah pasti terjadi karena memang ada kesempatan. Katakanlah para pimpinan MBG yang ditangkap itu.Kesempatan, terbuka lebar. Dana berlimpah.
Kewenangan yang dimiliki “seenak udel”nya.Tata kelola “bagaimana aing” sedangkan pengawasan nol besar. Menghadapi keadaan yang begini, mungkin ada yang berpendapat adalah orang bodoh kalau tidak memanfaatkan situasi. Hal yang demikian itu tentu juga berlaku bagi mereka yang melakukan “corruption by needs”.
Memang korupsi merupakan penyakit kanker yang sedang menggerogoti bangsa ini. Demikian parahnya sehingga tak mungkin lagi sembuh tanpa melalui tindakan drastis, dioperasi atau diamputasi. Soalnya, semua penegak hukum sudah digerogoti kanker. Katakanlah pak Polisi dan Jaksa. Juga pak Hakim. Anggota TNI dan Bea Cukai. Semuanya, tanpa kecuali. Lalu apa yang harus dilakukan ? Berdiam diri saja berarti membiarkan kanker terus menggerogoti seluruh tubuh.
Kwiek Kian Gie mantan Menko Bidang Ekonomi Keuangan yang meninggal dunia dalam usia 90 tahun pernah mengemukakan “falsafah’ stick and carrot dalam pemberantasan korupsi ini. Para pegawai negeri, apalagi para penegak hukum naikkkan gajinya sehingga mereka tidak akan tergiur akan bujuk rayu para penyuap. Tetapi disamping itu, mereka yang masih saja nakal,sudah dinaikkan penghasillannya sedemikian rupa tetapi masih korupsi, harus dihukum seberat-beratnya. Gunakan stick, kalau perlu hukum mati!.
Nah, para pengambil keputusan silakan mempertimbangkan saran Kwiek Kian Gie ini. Terutama tentu saja oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan !***
