Oleh: Widi Garibaldi
Penonaktifan Akademis, sebagai hukuman administratif berupa “tidak boleh mengikuti kegiatan akademis di lingkungan Universitas Indonesia” merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Rektor Universitas Indonesia terhadap 16 mahasiswanya, yang baru-baru ini melakukan pelecehan sexual secara digital. Ke- 16 mahasiswa fakultas Hukum Angkatan 2023 itu dianggap bersalah oleh Pak Rektor, setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKLPT), UI. Artinya, mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan akademik apapun di lingkungan UI. Kendati putusan itu belum bersifat final, para mahasisawa lainnya, yang merasa tidak puas, berharap agar Rektor paling tidak menjatuhkan putusan “DO” alias drop out, dikeluarkan !
Hati2 “tatapan maut”
Kemajuan tekhnologi komunikasi yang kini menguasai kehidupan manusia, ternyata juga merambah mempengaruhi etika dan moral seseorang. Kekerasan, termasuk kekerasan sex tidak hanya dapat dilakukan secara fisik tetapi juga melalui media elektronik. Sayang, para pembentuk undang-undang, wakil – wakil kita di Lembaga Legislatif tidak melihat bahwa perbuatan ini manakala dibiarkan akan menelan banyak korban yakni kaum perempuan yang dijadikan “bulan-bulanan” candaan,cemoohan bahkan pemuas hasrat. Mungkin mereka beranggapan bahwa masalah kekerasan sexual melalui media elektronik cukup diatur dengan peraturan di bawah undang-undang karena pelakunya dominan mahasiswa.Karena itu, dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi RI pada tanggal 10 Oktober 2024 dikeluarkanlah Peraturan No. 55 Tahun 2024. Di dalam Peraturan Menteri ini antara lain ditentukan apa saja yang dimaksud dengan kekerasan seksual itu. Misalnya, menatap seseorang dengan nuansa seksual.Nah, “tatapan maut” itu dapat juga dikatagorikan sebagai perbuatan kekerasan seksual. Bukan itu saja. Siulan yang bernuansa seksual juga dianggap sebagai kekerasan seksual. Jadi, kalau perbuatan-perbuatan kekerasan seksual itu dilakukan dan disebarkan dengan menggunakan media elektronik, misalnya video atau percakapan WA, maka perbuatan itu akan dianggap sebegai kekerasan seksual digital.
Karena peraturan No.55 tahun 2024 itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, tentu saja peraturan itu hanya berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan saja. Dalam praktiknya, hukuman yang dijatuhkan hanya bersifat administrtif oleh pak Rektor. Putusan itu diambil oleh Rektor berdasarkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Sampai di sini banyak yang merasa tidak puas karena hukuman yang dijatuhkan pasti bersifat internal sehingga jauh dari perinsip-perinsip transparansi atau keterbukaan. Tidaklah mengherankan manakala kemudian banyak yang mengusulkan agar kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan para mahasiswa itu diusut oleh para Penegak Hukum. Bukan sekedar oleh Satgas yang tentu hanya akan berujung pada rekomendasi untuk digunakan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi sebagai dasar putusan..
Mengingat derita yang dialami oleh para korban akibat perbuatan para Pelaku, setiap kekerasan sexual harus dianggap sebgai perbuatan yang serius.Karena itu harus diselesaikan secara transparan. Oleh para Pengadil di Pengadilan.***
