Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:04
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Yang Mulia…!

Yang Mulia…!

Opini Senin, 14 April 2025 15:34 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta
Mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta

0leh:
Widi Garibaldi

 

Dulu, lebih setengah abad yang lalu, tepatnya tahun 1966, panggilan atau predikat “Paduka Yang Mulia” dan “Yang Mulia” itu sudah dihapus. Menggunakan ketetapan dari Lembaga tertinggi negara yakni Ketetapan MPRS No.XXXI/MPRS/1966, predikat “Paduka Yang Mulia” (PYM), “Yang Mulia” (YM) dan Paduka Tuan, diganti dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari.

Didasari pertimbangan bahwa panggilan-panggilan yang dihapus itu hanya cocok digunakan di alam feodalisme, predikat Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari menunjukkan bahwa kita sedang dan akan tetap berada di alam yang demokratis. Jadi, sapaan untuk Presiden, cukup dengan Bapak Presiden. Begitu juga untuk Menteri. Cukup dengan Bapak atau Ibu Menteri. Tak perlu lagi dengan Paduka Yang Mulia Presiden atau Yang Mulia Menteri.

Bagaimana dengan Hakim ?

Kendati pergantian sapaan itu merupakan perintah dari lembaga yang ketetapannya termasuk tata urutan perundang-undangan di negara kita, ternyata hingga kini sapaan”Yang Mulia” itu amat lazim digunakan di dunia peradilan. Tidak saja ketika sidang perkara berlangsung, tetapi juga ketika menyapa seorang hakim di luar sidang. Lebih “parah” lagi, sapaan itu juga ditujukan kepada seorang hakim yang sudah purna bhakti. Tentu saja sapaan “Yang Mulia” itu membuat risih mereka yang sudah purna tugas itu. Tidak mengherankan kalau KKPHA (Kerukunan Keluarga Purna bhakti Hakim Agung) pada tanggal 25 Juni 2020 melayangkan surat himbauan kepada Ketua Mahkamah Agung agar supaya sapaan tadi tak lagi dugunakan. Ternyata,himbauan itu tak digubris walaupun suratnya ditandatangani sendiri oleh mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa.

Karena masih terus digunakan, menjadi tanda tanya besar mengapa hingga kini sapaan itu tidak pernah dilarang untuk kemudian diganti dengan “Bapak Hakim” atau “Ibu Hakim” saja ? Bukankah Presiden saja dipanggil dengan sapaan Bapak Presiden ? Mungkinkah, yang punya kuasa di Mahkamah Agung masih berharap bahwa  predikat tersebut akan mendorong para hakim untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara lebih arif dan bijaksana ?

Tetapi, lacur. harapan tinggal harapan. Seorang Hakim yang mengepalai lembaga  pemberi keadilan bagi pencarinya itu, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia, Muhammad Arief Nuryanta adalah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau benar, ia dituduh menerima suap hingga Rp60 miliar.  Majelis yang ditunjuknya, kemudian membebaskan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Memang korporasi-korporasi itu telah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh JPU, tapi itu bukanlah tindak pidana. Nah, dengan putusan begitu, Muhammad Arif membagikan Rp22,5 miliar dari bagian yang diterimanya.  Miliaran rupiah mengalir ke kantong pak Hakim yang memutus belum terkuak. Apakah dari Rp37,5 miliar yang tersisa ada “upeti” ke atas?

Sebelumnya, 3 Hakim PN Surabaya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pada bulan Juli 2024 telah membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang dituduh telah membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Aroma suap sangat menyengat ketika palu pembebasan diketuk oleh ketiga hakim itu.

Di Mahkamah Agung sendiri, Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung yang tak luput dari jerat korupsi. Disusul oleh hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Masihkah layak sapaan “Yang Mulia” itu dipertahankan ?

Listen to this article

Hakim Headline
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.