Operator telekomunikasi segera melakukan pembenahan infrastruktur dan memperketat pengawasan keamanan jaringan
KORAN MANDALA – Insiden penyadapan terhadap institusi kepresidenan menjadi alarm serius bagi keamanan siber nasional.Peristiwa tersebut menyoroti kerentanan infrastruktur telekomunikasi Indonesia sekaligus persoalan penerapan instrumen hukum dalam melindungi komunikasi strategis negara.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai penyadapan terhadap institusi kepresidenan tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Penargetan terhadap kepala negara secara otomatis meningkatkan persoalan tersebut ke ranah ancaman keamanan nasional.
“Insiden penyadapan terhadap institusi kepresidenan menyoroti krisis ganda pada keandalan arsitektur infrastruktur telekomunikasi nasional dan implementasi instrumen hukum yang ada,” ujar Ardi saat diwawancarai Koran Mandala, Rabu (4/11/2026)
Ia mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan ilegal, di antaranya UU ITE dan UU Telekomunikasi. Bahkan, aturan tersebut telah memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.
“Meskipun regulasi seperti UU ITE dan UU Telekomunikasi secara tegas mengkriminalisasi intersepsi non-yustisial dengan sanksi pidana berat, penargetan terhadap kepala negara secara otomatis mengelevasi kejahatan ini ke ranah ancaman keamanan nasional dan spionase berdaya rusak tinggi,” katanya.
Dari sisi teknis, Ardi menyoroti kemungkinan eksploitasi terhadap kerentanan protokol komunikasi lama, seperti 2G dan Signaling System 7 (SS7). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengamanan jaringan telekomunikasi nasional.
“Secara teknis, eksploitasi terhadap kerentanan protokol warisan seperti 2G dan SS7 mengindikasikan kelalaian sistemik, di mana operator seluler tidak lagi bisa lepas tangan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik administratif maupun perdata, atas kegagalan mengamankan jaringan merujuk pada standar kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP),” jelasnya.
Selain persoalan jaringan, Ardi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya mengandalkan aplikasi pesan komersial yang menggunakan teknologi End-to-End Encryption (E2EE).
Menurutnya, teknologi enkripsi tersebut tidak serta-merta menjamin keamanan komunikasi apabila perangkat yang digunakan telah menjadi sasaran serangan spyware.
“Di sisi lain, ketergantungan pada aplikasi pesan komersial berteknologi End-to-End Encryption (E2EE) terbukti menyisakan celah fatal, mengingat ancaman spyware kelas militer yang ada saat ini tidak mencegat data di jaringan, melainkan mengeksploitasi perangkat langsung dari titik akhir (endpoint),” ungkapnya.
Menghadapi ancaman tersebut, Ardi mendorong pemerintah segera membangun sistem komunikasi terenkripsi yang berdaulat (sovereign encrypted network), khususnya bagi pejabat tinggi negara.
“Menghadapi ancaman asimetris ini, mitigasi strategis menuntut langkah drastis negara harus segera menginisiasi jaringan komunikasi berdaulat (sovereign encrypted network) dengan arsitektur Zero Trust khusus bagi pejabat tinggi, melepaskan ketergantungan pada saluran publik,” tegas Ardi.
Ia juga meminta operator telekomunikasi segera melakukan pembenahan infrastruktur dan memperketat pengawasan keamanan jaringan.
“Secara paralel, operator telekomunikasi wajib mempensiunkan infrastruktur usang dan menjalankan audit ketat, sementara masyarakat luas dituntut untuk melembagakan praktik kebersihan digital (digital hygiene) sebagai pilar pertahanan mendasar,” tuturnya.