KORAN MANDALA –Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat, salahsatunya mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026 Listiyo Sigit Prabowo (LSP)
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang disebut sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






