ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat Transportasi ITB, Sony Sulaksono menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak terhadap mobil listrik. Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik saat ini lebih banyak didorong oleh kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk insentif.
“Masalah mobil listrik kenapa tidak bisa diambil pajak? Itu karena dorongan dari pemerintah pusat. Padahal sebenarnya pemerintah daerah bisa saja mengenakan pajak kendaraan listrik,” ujar Sony saat dihubungi Koran Mandala, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan pembebasan pajak mobil listrik saat ini sebagian besar hanya bersumber dari peraturan menteri, sementara aturan yang lebih tinggi seperti undang-undang dan peraturan pemerintah tetap memberi ruang bagi daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
“Payung aturan mobil listrik bebas pajak itu kan dari peraturan menteri. Sementara ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih kuat yang membolehkan pemerintah daerah mengambil pajak dari mobil listrik. Jadi sebenarnya bisa,” katanya.
Menurut Sony, pemerintah daerah hanya perlu memiliki keberanian politik apabila ingin menerapkan pajak kendaraan listrik di wilayahnya.
“Kalau Jawa Barat mau beda dengan provinsi lain dan mobil listrik dikenakan pajak, sebenarnya boleh saja. Tinggal berani atau tidak,” ucapnya.
Ia menegaskan pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
“Pajak kendaraan itu kewenangan daerah. Memang dulu ada dorongan dari presiden agar mobil listrik dibebaskan pajak dan diberi subsidi supaya masyarakat tertarik membeli,” ujarnya.
Sony juga menilai mobil listrik tidak seharusnya mendapat perlakuan istimewa dalam kebijakan transportasi, terutama di kota-kota besar yang menghadapi persoalan kemacetan.
“Saya termasuk yang menolak mobil listrik bebas ganjil genap misalnya di Jakarta. Masalah utama kota-kota di Indonesia itu macet karena jumlah mobil terlalu banyak,” katanya.
Menurutnya, mobil listrik tetap perlu dikenakan aturan pembatasan kendaraan dan pajak agar lebih adil bagi seluruh pengguna kendaraan.
“Mobil listrik harus tetap kena ganjil genap dan kena pajak supaya fair. Jangan ada eksklusivitas hanya karena mobil listrik,” ucapnya.
Selain itu, Sony menilai kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya ramah lingkungan karena sumber energi listrik nasional masih banyak berasal dari batu bara.
“Mobil listrik di Indonesia juga belum sepenuhnya ramah lingkungan karena listriknya masih banyak berasal dari batu bara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






