ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kabupaten Indramayu yang memiliki sekitar 126 ribu hektare lahan sawah dan dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional justru masih menjadi daerah dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Jawa Barat.
Ironi tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan DPRD Kabupaten Indramayu dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Dadi Rohanadi, menilai besarnya potensi sektor pertanian di Indramayu belum mampu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Indramayu itu lumbung padi nasional. Luas sawahnya sekitar 126 ribu hektare. Tapi persentase penduduk miskin di Jawa Barat yang terbesar juga ada di Indramayu,” ujar Dadi.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Indramayu mencari formulasi kebijakan yang mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja sekaligus menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Salah satu isu yang mengemuka adalah proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Indramayu. DPRD mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait mekanisme perekrutan yang dinilai perlu lebih transparan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal.
“Kami juga meminta saran dan strategi terkait rekrutmen tenaga kerja dalam rangka mengurangi pengangguran,” ujar perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu.
Selain penyerapan tenaga kerja lokal, DPRD juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri.
Menanggapi hal tersebut, Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Danilo Dias Quintas Dos Santos, menjelaskan bahwa izin kerja TKA yang pertama kali bekerja di Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang menarik retribusi atas perpanjangan izin mempekerjakan TKA sesuai ketentuan yang berlaku. Retribusi tersebut mulai dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Maret 2024, setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada Desember 2023.
Wakil Bapenda Provinsi Jawa Barat, Wiwin Hartini, menambahkan bahwa ketentuan mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang sebelumnya diatur dalam Perda Tahun 2014 kini telah terintegrasi ke dalam Perda PDRD.
Regulasi tersebut dinilai perlu terus dievaluasi agar selaras dengan perkembangan kebijakan ketenagakerjaan.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa tantangan utama Indramayu bukan hanya mempertahankan status sebagai daerah penghasil pangan, tetapi juga memastikan potensi ekonomi tersebut mampu diterjemahkan menjadi peningkatan lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan. (Sufyan AL Ansory/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






