Imbauan tersebut disampaikan Muhadjir pada Sabtu (17/4) di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, fatwa tersebut memberikan keleluasaan bagi jemaah haji untuk melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia.
“Bagi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) yang memiliki lembaga perjalanan haji, kami mendorong agar penyembelihan dam warga Muhammadiyah dilakukan di Indonesia,” ujar Muhadjir.
Antrean Haji di Kota Bandung Capai 27 Tahun, Dampak Skema Kuota Baru
Ia menegaskan, fatwa tersebut perlu segera disosialisasikan secara luas. Jemaah haji Muhammadiyah yang berangkat pada tahun ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan keputusan tersebut.
“Karena ini merupakan keputusan Muhammadiyah, maka sebagai warga kita wajib melaksanakan,” katanya.
Muhadjir menjelaskan, Fatwa Tarjih tersebut telah melalui kajian mendalam oleh Majelis Tarjih sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankannya.
Ia juga menyebut, kebijakan ini sejalan dengan dorongan Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Wakaf agar negara-negara asal jemaah lebih mengoptimalkan penyembelihan dam di negara masing-masing.
Lebih lanjut, Muhadjir mendorong seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Muhammadiyah, termasuk Lazismu, untuk segera menyiapkan kebutuhan hewan kurban bagi pelaksanaan dam di Indonesia.
Menurutnya, mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan haji tamattu, yang mewajibkan pembayaran dam berupa penyembelihan seekor kambing.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyedia hewan kurban, khususnya Lazismu, dapat menyediakan kambing dengan harga terjangkau tanpa mengabaikan prinsip keuntungan yang wajar.
Muhadjir yang juga menjabat sebagai Penasihat Presiden Bidang Haji menilai, pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia akan memberikan manfaat lebih luas. Daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung peningkatan gizi.
“Oleh karena itu, kami meminta seluruh jajaran Muhammadiyah, khususnya PDM, untuk segera mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat,” pungkasnya.