ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Agenda pembacaan vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali mengalami penundaan.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan setelah salah satu hakim anggota berhalangan hadir akibat penerbangan yang ditumpanginya tertahan karena aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebelumnya telah hadir di PN Bandung pada Senin (7/9/2026) untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Persidangan sempat berlangsung seperti biasa. Ketua Majelis Hakim Novian Saputra membuka sidang bersama hakim lainnya. Namun, agenda pembacaan vonis akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena salah satu hakim anggota tidak bisa hadir.
“Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026,” ujar Novian dalam persidangan.
Penundaan tersebut langsung mendapat respons dari keluarga dan pendukung kedua terdakwa yang memenuhi ruang sidang. Sejumlah orang menyampaikan kekecewaan dengan bersuara di dalam ruang persidangan.
Majelis hakim kemudian meminta pengamanan ditingkatkan untuk mengantisipasi kejadian serupa pada persidangan selanjutnya.
“Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar.” kata Novian.
Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan suap tersebut, Ade Kuswara dan H.M. Kunang didakwa menerima uang dari pihak swasta sebagai imbalan untuk mengatur pemenangan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan H.M. Kunang dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Senin (3/8).
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M. Kunang, empat tahun penjara,” kata jaksa.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Dalam perkara tersebut, H.M. Kunang disebut menerima Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
H.M. Kunang juga disebut menerima uang secara terpisah sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Ade Kuswara, sebagai Bupati Bekasi, mengatur pemenangan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bagi perusahaan yang dimiliki atau memiliki keterkaitan dengan Sarjan.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan H.M. Kunang didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan penundaan ini, sidang pembacaan vonis keduanya dijadwalkan kembali pada Senin, 14 September 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






