KORAN MANDALA – Aktivitas pejabat negara membuat konten di media sosial yang kemudian menghasilkan pendapatan menimbulkan pertanyaan mengenai aspek hukum, terutama ketika konten tersebut dibuat dalam kapasitasnya sebagai pejabat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Nandang Sambas, menilai penghasilan dari aktivitas membuat konten tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Nandang, suap memiliki unsur adanya pemberian dari seseorang kepada pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu dengan tujuan agar kepentingan pemberi dapat dikabulkan atau dimuluskan.
”Kalau merujuk ke Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, itu mengatur tentang tindak pidana suap yang dilakukan oleh pejabat negara, termasuk hakim atau penegak hukum,” kata Nandang Saat dihubungi Koran Mandala Selasa (25/8/2026)
Ia menjelaskan, dalam praktik suap terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Penerima umumnya merupakan orang yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk menentukan sesuatu, sedangkan pemberi berharap pemberian tersebut dapat membuat kepentingannya dikabulkan atau diloloskan.
”Suap itu ada dua orang, definisi suap itu kan ada si penerima dan si pemberi. Di mana si penerima pada umumnya adalah mereka-mereka yang punya otoritas atau punya kewenangan untuk menentukan sesuatu. Si pemberi suap umumnya adalah mereka-mereka yang berharap dengan pemberian itu agar dia dapat mengabulkan atau meloloskan atau memuluskan keinginan si pemberi suap,” ujarnya.
Karena itu, ketika seorang pejabat membuat konten dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut, Nandang menilai hal itu tidak secara otomatis memenuhi unsur suap.
”Pertanyaan, apakah penghasilan pejabat negara yang ngonten termasuk suap sebagaimana diatur Pasal 12B? Kalau menurut pandangan saya sih itu tidak termasuk suap,” katanya.
Nandang mengatakan, konten pada dasarnya merupakan aktivitas untuk menginformasikan atau mempublikasikan kegiatan yang dilakukan seseorang maupun kondisi objektif yang ditemuinya.
”Konten itu kan, sependek pengetahuan saya, menginformasikan atau mempublikasikan apa yang dia lakukan, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan, ya terkait dengan kondisi objektif,” tuturnya.
Soal Penggunaan Fasilitas Negara
Nandang juga menanggapi apabila pembuatan konten dilakukan menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dan perlu dilihat apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
”Menghasilkan sesuatu beda tadi. Menghasilkan sesuatu yang memanfaatkan fasilitas negara agar dia menghasilkan sesuatu atau kalau lebih dalam Undang-Undang Tipikor berarti itu menyalahgunakan kewenangan. Nah, ini beda lagi,” jelasnya.
Ia menilai, sepanjang konten yang dibuat menyampaikan informasi mengenai kondisi yang memang terjadi dan tidak berisi kebohongan, penghasilan yang diperoleh dari konten tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut dia, apabila konten tersebut mendapatkan respons masyarakat berupa like atau subscriber hingga menghasilkan pendapatan, hal itu dapat menjadi konsekuensi dari perkembangan teknologi.
”Kalau menurut saya sih, sepanjang bahwa konten itu memang memberikan informasi tentang hal-hal sesuatu yang ada, yang pada kenyataannya memang begitu, kemudian orang me-like, me-subscribe, gitu ya, dan ternyata juga itu menghasilkan sesuatu, menurut saya sih itu mah perkembangan teknologi,” ujarnya.
Konten Kemiskinan dan Penderitaan Masyarakat
Persoalan lain yang turut disoroti adalah konten pejabat yang menampilkan kondisi kemiskinan atau penderitaan masyarakat untuk kemudian menghasilkan pendapatan.
Nandang mengatakan, konten semacam itu tidak otomatis dapat disebut sebagai tindakan menjual kemiskinan atau penderitaan masyarakat. Terlebih apabila pejabat tersebut tidak hanya mempublikasikan kondisi masyarakat, tetapi juga memberikan solusi.
”Ya kalau memang itu lalu dia melakukan sesuatu, dia menemukan sesuatu di masyarakat bahwa masyarakat itu terjadi atau tingkat pendapatannya rendah, kemudian dia publikasikan, kemudian memberikan jalan keluarnya dan bahkan membantu memberikan solusi, solutif ya, saya kira tidak juga,” ujarnya.
Ia menilai publikasi tersebut dapat menjadi bentuk penyampaian kondisi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman dan jalan keluar.
”Justru itu mendeskripsikan sesuatu, menemukan sesuatu dan memberikan jalan. Artinya memberikan ruang atau memberikan pemahaman pada orang itu agar melakukan ini, Apalagi kalau dibantu misalkan dengan permodalan, dengan sarana prasarana dan lain-lain,” katanya.
Atas dasar itu, Nandang menilai aktivitas tersebut tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
”Saya sih sepengetahuan saya rasanya tidak juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Tipikor, tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Penghasilan yang Berkaitan dengan Jabatan
Meski demikian, Nandang memberikan catatan apabila penghasilan yang diperoleh memang berkaitan dengan jabatan dan sengaja digunakan untuk memperoleh keuntungan.
”Kecuali kalau memang itu penghasilannya karena jabatan, terkait dengan jabatannya kemudian tidak dilaporkan, nah ya mungkin ada dugaan-dugaan atau perlu dilaporkan kalau memang hasil itu penghasilan yang berkaitan dengan jabatan dalam arti ya sengaja dia mencari keuntungan,” ujarnya.
Menurut Nandang, perkembangan teknologi telah mengubah cara seseorang memperoleh penghasilan. Kreativitas dan inovasi melalui media sosial, menurutnya, merupakan bagian dari perkembangan tersebut.
”Tapi kalau kalau tadi itu mah konsekuensi logis karena memang sekarang kalau tren itu apa namanya, sekarang itu orang ingin memperoleh sesuatu itu dengan cara-cara kreativitas, inovasi, dan lain-lain” katanya.
Singgung Yurisprudensi Mahrus Effendi
Dalam kesempatan tersebut, Nandang juga menyinggung teori hukum pidana mengenai tindak pidana korupsi dan yurisprudensi yang pernah muncul dalam perkara di Indonesia.
”Ada putusan Mahrus Effendi sejak tahun 1972 sebetulnya,” kata Nandang.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat kondisi ketika seseorang dituduh melakukan korupsi, tetapi kemudian diketahui bahwa tindakannya tidak merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat. Bahkan, masyarakat justru memperoleh keuntungan dan orang yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi.
”Yang kedua, masyarakat malah diuntungkan. Gitu ya, masyarakat diuntungkan. Jadi negara tidak dirugikan, masyarakat diuntungkan, dan dia sendiri tidak memperoleh keuntungan secara pribadi,” ujarnya.
Menurut Nandang, pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar dalam melihat apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
”Sehingga dengan dasar seperti itu, maka seseorang itu tidak dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, telah melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
.
