ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Edi Setiadi, menegaskan kepala daerah dapat menggunakan diskresi dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepala daerah.
Menurut Edi, diskresi merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
”Diskresi itu boleh dilakukan karena merupakan kebijakan sebagai kepala daerah. Akan tetapi, tetap harus merujuk kepada undang-undang yang mengatur kewenangan kepala daerah,” kata Edi Setiadi.
Senada dengan itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unisba, Ade Mahmud, menjelaskan bahwa diskresi merupakan kebebasan bertindak yang dimiliki pejabat administrasi pemerintahan dalam kondisi tertentu.
Menurut Ade, diskresi dapat dilakukan apabila tidak terdapat aturan yang mengatur, aturan yang ada belum jelas atau masih menimbulkan multitafsir, maupun ketika peraturan memberikan beberapa pilihan tindakan kepada pejabat yang berwenang.
”Diskresi itu kebebasan bertindak yang dimiliki pejabat administrasi pemerintah yang boleh dilakukan apabila tidak ada aturan, ada aturannya tetapi tidak jelas atau sumir, atau aturan tersebut memberikan pilihan. Namun, batas diskresi dianggap benar apabila sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ade Mahmud.
Ia menambahkan, meski memberikan ruang bagi pejabat untuk mengambil keputusan, penggunaan diskresi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum, dilakukan untuk kepentingan umum, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






