KORANMANDALA.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait UMSK 2026.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Edi Setiadi menegaskan bahwa putusan pengadilan belum bersifat final apabila para pihak masih menempuh upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, setiap pihak yang tidak menerima putusan pengadilan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum seperti banding sesuai ketentuan yang berlaku.
”Siapa pun yang tidak menerima suatu putusan pengadilan dapat mengajukan upaya hukum seperti banding,” ujarnya Kepada Koran Mandala Kamis (2/7/2026)
Ia menambahkan bahwa proses hukum dalam suatu perkara sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk saksi dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
”Penentuan suatu perkara sangat bergantung pada bukti dan saksi yang diajukan di persidangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut amar putusan PTUN Bandung telah secara tegas mengabulkan gugatan buruh dan menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK harus dicabut serta diterbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati atau wali kota.
”Sudah ada putusan di PTUN Bandung, amar putusannya jelas mengabulkan seluruh gugatan buruh yang menyatakan SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut serta diganti dengan SK baru sesuai rekomendasi kepala daerah,” kata Dadan, Rabu (1/7/2026).
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ketika hasil putusan suratnya resmi diterima.
”Kalau upaya hukum memang secara hukum juga sangat terbuka. Misalkan nanti putusan resminya mengabulkan seluruh gugatan, nampaknya kami pasti banding. Upaya hukumnya terus dilakukan,” ujarnya. Rabu (1/7/2026)

Buruh Desak SK Gubernur Terbit Utuh, Tolak Revisi UMSK di 19 Daerah (Tim Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.