KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Setelah menerima dokumen tersebut, Pemprov Jabar akan menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru memperoleh informasi bahwa majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan para buruh. Namun, Pemprov belum menerima salinan putusan secara resmi.
”Putusan resminya belum kami dapatkan. Tapi dari informasinya, memang pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat. Kami masih menunggu hasil resminya,” kata Yogi dikutip Rabu (1/7/2026).
Yogi menjelaskan, selain perkara yang telah diputus dengan Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG, masih terdapat tiga perkara lain yang berkaitan dengan UMSK Jawa Barat dan saat ini masih menjalani proses persidangan di PTUN Bandung.
”Masih ada tiga perkara yang berkaitan dengan UMSK, yang masih berjalan di PTUN Bandung,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Jabar akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum dalam salinan putusan sebelum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, Yogi menegaskan peluang mengajukan banding tetap terbuka apabila putusan resmi nantinya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
”Kalau upaya hukum memang secara hukum juga sangat terbuka. Misalkan nanti putusan resminya mengabulkan seluruh gugatan, nampaknya kami pasti banding. Upaya hukumnya terus dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan terkait UMSK 2026 yang diajukan serikat buruh. Putusan tersebut mendorong kalangan buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan hakim. Namun, hingga kini Pemprov Jabar masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani (Sarah/Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.