ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi “ijon proyek” yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5/2026).
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, mengakui pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada HM Kunang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Benny mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Sarjan, seorang kontraktor yang juga telah menjadi terpidana dalam perkara suap terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Benny menjelaskan, awalnya ia dihubungi Sarjan yang menanyakan apakah dirinya sudah bertemu dengan Bupati Bekasi. Saat itu, Sarjan juga meminta Benny membawa daftar proyek untuk tahun anggaran berikutnya.
“Sarjan bertanya apakah saya sudah bertemu dengan Pak Bupati terkait pekerjaan. Saya jawab belum. Kemudian saya diminta bertemu sambil membawa daftar proyek untuk tahun berikutnya,” ujar Benny dalam persidangan.
Karena belum pernah bertemu secara pribadi dengan Ade Kuswara, Benny mengaku lebih dahulu menemui HM Kunang di kediamannya. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut HM Kunang meminta seluruh kepala dinas untuk loyal dan membantu Bupati.
“Abah menyampaikan bahwa Pak Bupati sudah terpilih dan kepala dinas harus loyal serta membantu,” katanya.
Benny juga mengaku kembali bertemu HM Kunang pada Desember 2025 sambil menyerahkan uang titipan dari Sarjan sebesar Rp500 juta.
“Saya menerima telepon dan bertemu Sarjan, kemudian diberikan uang Rp500 juta untuk disampaikan kepada Pak Bupati,” ucap Benny.
Menurut Benny, setelah menerima uang tersebut, HM Kunang menyampaikan ucapan terima kasih dan menyebutkan bahwa urusan pekerjaan di Dinas Cipta Karya nantinya akan ada yang mengurus.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Sarjan dijanjikan proyek senilai Rp20 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Benny membenarkan informasi tersebut dan mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Sarjan.
Bantahan Kuasa Hukum Ade Kuswara
Namun, keterangan Benny mendapat bantahan dari pihak kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Bahkan kami meminta agar salah satu kepala dinas, yakni Benny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan keterangan palsu,” ujar Yusnaniar.
Ia menilai keterangan Benny tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni terkait waktu penyerahan uang yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025.
“Ketika di persidangan dia mengatakan penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember. Namun diklarifikasi oleh Abah bahwa pada akhir Desember dirinya sudah ditahan KPK. Itu yang menurut kami menjadi dasar dugaan kesaksian palsu,” katanya.
Sidang perkara dugaan korupsi ijon proyek tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain serta pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






