ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan pelanggaran Pasal 243 KUHP yang baru.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Abah Bahar, menyampaikan sikap terbuka dengan memberikan maaf, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Sebagai orang Sunda, kami memaafkan. Apapun yang terjadi, itu sudah menjadi keputusan hukum. Kami yang penting hukum tetap berjalan seadil-adilnya,” ujarnya usai persidangan.
Abah Bahar juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan penuh ketulusan.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, bahkan sampai mau bersimpuh. Tapi kami tekankan, minta maaflah kepada orang tua, terutama ibu yang mengandung. Itu yang lebih utama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Sunda menjunjung tinggi nilai pemaaf, namun tetap menjaga marwah dan persatuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita jaga marwah Siliwangi. Hati orang Sunda itu baik, pemaaf. Tapi ini harus jadi pelajaran, jangan sampai terulang lagi, apalagi sampai menghina suku atau agama yang bisa memecah belah,” tegasnya.
Sementara itu, Mang Utun, perwakilan lain dari Sunda Ngahiji, turut mengingatkan para konten kreator agar lebih bijak dalam membuat konten di media sosial.
“Buat para konten kreator, hati-hati. Jangan hanya mencari viral atau sensasi. Kasus ini jadi contoh. Kalau ingin mencari uang dari media sosial dengan cara yang salah, bisa berujung masalah hukum,” ujarnya.
Aliansi Sunda Ngahiji juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita semua warga NKRI. Harus hidup rukun, masyarakat harus sejahtera. Mari kita jaga persatuan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Abah Bahar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






