ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung. Fidelis menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak sepenuhnya berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya tidak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi, yang mau saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten yang memuat ujaran kebencian bahkan sebelum adanya laporan. Lalu, terdakwa juga sudah meminta maaf dan diterima maafnya walau diminta proses hukum tetap berjalan,” katanya usai persidangan Senin (13/4/2026)
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa konten yang dipermasalahkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026. Sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak, termasuk aliansi Sunda Ngahiji dan kelompok Viking.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan tidak dimuatnya unsur terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang dalam dakwaan. Padahal, menurutnya, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pasal yang digunakan jaksa.
Fidelis menyebut selama persidangan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik. Keterangan saksi hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan langsung (direct message) yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah terealisasi.
“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh poin tersebut akan dituangkan dalam pleidoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan yang telah disampaikan JPU.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






