KORANMANDALA.COM – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026), Agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, JPU Sukandar menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 KUHP yang baru.
“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Sukandar di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim. Adeng Abdul Kohar
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun melalui tim advokat, dengan mempertimbangkan waktu penahanan yang terbatas.
“Nota pembelaan bisa disampaikan sendiri atau melalui advokat. Kami beri kesempatan satu kali, dengan mempertimbangkan kondisi waktu penahanan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Menutup persidangan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan untuk memberikan ruang bagi proses pembelaan.
“Demikian sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas hakim.
