ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Yossi Irianto dalam perkara korupsi pengelolaan aset Bandung Zoo, Kamis (9/4/2026). Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono bersama anggota Rachmawaty dan Iis Siti Rochmah. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa, Yossi Irianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, Yossi juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan,” lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Usai sidang, Yossi menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Wati Trisnawati, menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan peran kliennya.
“Kalau menurut saya pribadi, vonis ini terasa berat dan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh Pak Yossi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi secara langsung, melainkan hanya dinilai lalai dalam kewenangan jabatan.
“Pak Yossi dalam kapasitasnya sebagai sekda tidak melakukan tindakan korupsi secara langsung, melainkan hanya dianggap ada pelanggaran kewenangan,” tambahnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Yossi tidak menjalankan pengawasan terhadap aset lahan Bandung Zoo saat menjabat sebagai Sekda Kota Bandung sekaligus pengelola barang milik daerah. Akibatnya, pengelola tetap menguasai lahan meski masa sewa disebut telah berakhir sejak 2008.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp59,2 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya ia juga tengah di vonis kasus dana hibah pramuka, Majelis hakim yang dipimpin panji surono menjatuhkan putusan pada selasa (7/4/2026) terhadap Yossi dengan Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






