KORANMANDALA.COM – Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/4/2026). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga Senin (13/4/2026).
Penundaan ini menuai kekecewaan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, yang sebelumnya terlibat aktif dalam pelaporan Resbob. Abah Deden, pupuhu Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penundaan ini dengan menggelar aksi demo ke Kejaksaan.
“Kami kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum. Dua kali JPU menunda, ada apa ini? Sebelum hari Senin, insyaAllah kita akan demo ke Kejaksaan. Saya akan menandatangani suratnya,” ujar Abah Deden.
Abah Deden menjelaskan bahwa Rumah Aliansi Sunda Ngahiji telah menurunkan pengurusnya, termasuk Kang Ogi selaku Sekjen dan Abah Bahar sebagai sesepuh, untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai laporan awal. Ia menegaskan bahwa anggapan pihaknya tidak mengawal Resbob adalah salah besar.
“Saya sebagai pelapor bersama pengurus lainnya selalu mengawal jalannya sidang. Kang Ogi sebagai saksi, Abah Bahar sebagai saksi , kami pastikan proses ini diawasi dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Abah Bahar, sesepuh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menyatakan kekecewaannya karena sidang terus ditunda oleh Jaksa.
“Saya sebagai sesepuh dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menjaga lembur, merasa kecewa karena sidang ini telah ditunda berulang kali. Jaksa menunda dua kali, itu jelas mengganggu proses hukum. Kami menyerahkan segala keputusan kepada hukum yang berlaku, tapi kami tetap mempertanyakan kepastian hukum bagi masyarakat Sunda,” ujar Abah Bahar.
Abah Bahar menambahkan, upaya hukum ini penting agar proses persidangan berjalan adil dan sesuai fakta, bukan sekadar teori hukum yang tidak didukung bukti.
“Coba Jaksa Penuntut Umum bantu proses hukum ini seadil-adilnya. Pak Hakim juga telah menegaskan hal yang sama. Kita orang Sunda ingin ada kepastian, tapi tetap mengikuti hukum. Ini soal penghinaan dan penistaan yang harus diadili dengan benar” Tegas Abah Bahar.
