KORANMANDALA.COM – Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani sidang tuntutan Kasus Ujaran Kebencian terhadap suku Sunda, dan Viking, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/4/2026). Namun, lagi lagi pihak dari JPU belum siap, Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda tuntutan pada Senin (13/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menegaskan bahwa pihaknya dalam kondisi siap untuk melanjutkan proses persidangan. Ia juga menyoroti tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
“Majelis hakim pada prinsipnya selalu siap melanjutkan sidang. Apalagi perkara ini menjadi sorotan dan disaksikan oleh banyak pihak,” ujar Adeng di ruang sidang.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya batas waktu penahanan terdakwa yang harus menjadi perhatian semua pihak. Masa penahanan Resbob diketahui akan berakhir pada 10 Mei 2026.
“Dengan masa penahanan yang habis pada 10 Mei 2026, maka perkara ini harus segera diselesaikan. Targetnya, sebelum akhir April, putusan sudah harus dibacakan,” jelasnya.
Adeng juga menegaskan bahwa penundaan terjadi semata karena tuntutan dari JPU belum siap dibacakan.
“Karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026,” tegasnya sambil menutup persidangan.
Sementara itu, Resbob tampak tenang menghadapi jalannya sidang meski kembali ditunda. Kehadiran sejumlah massa dari elemen masyarakat Sunda di Pengadilan Negeri Bandung juga tidak terlihat memengaruhi sikapnya. Ia keluar ruang sidang dengan pengawalan aparat dari kejaksaan dan TNI.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai penundaan ini justru memberi ruang lebih luas bagi tim pembela untuk mendalami pembuktian di persidangan.
“Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk lebih mengoptimalkan pembuktian, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti,” ujarnya.
Fidelis berharap tuntutan yang nantinya diajukan jaksa dapat disusun secara objektif dan sesuai fakta persidangan.
“Harapan kami, tuntutan disusun secara proporsional. Sebab selama persidangan, unsur adanya kekerasan terhadap orang atau barang tidak pernah terbukti. Jadi secara hukum, itu patut dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan secara moral dan menyampaikan permintaan maaf. Namun secara hukum, menurutnya, penilaian tetap harus mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Secara sosial klien kami sudah mengakui kesalahan, tetapi dalam konteks hukum tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses pembuktian yang sah,” tambahnya.
Terkait dua kali penundaan tuntutan, Fidelis menilai hal tersebut berkaitan dengan mekanisme internal kejaksaan, mengingat perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat
