ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang kasus dugaan sindikat penjualan bayi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/4/2026). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum dari LBH Dalihan Natolu, Rasyid Ibrahim Harahap, menyatakan pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi dan akan fokus pada pembuktian di persidangan.
“Dakwaan itu haknya jaksa. Kita juga belum tahu nanti ke depannya seperti apa. Pembuktiannya juga masih nanti, jadi kita tidak mau menerka-nerka sekarang karena ini masih tahap awal,” ujar Rasyid usai sidang.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa seluruh materi dakwaan akan diuji dalam proses pembuktian, termasuk melalui keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“Kalau dakwaannya seperti itu, ya kita tunggu nanti di pembuktian, termasuk saksi-saksinya,” katanya.
Dalam perkara ini, Rasyid mengungkapkan pihaknya mendampingi empat klien, yakni Tjen She HA alias Alang, Christina Rina, Diana, dan Daini. Ia menyebut, para klien diduga terlibat bukan sebagai pelaku utama, melainkan karena tekanan ekonomi.
“Tadi klien disebut terpaksa ikut karena faktor ekonomi. Dari awal juga kenapa kita memegang perkara ini, tanpa meminta bayaran. Ini murni membela orang-orang yang menurut kami berhak dibela,” ungkapnya.
Rasyid juga menyoroti kondisi sosial para klien yang dinilai mencerminkan persoalan kemiskinan. Bahkan, salah satu klien disebut tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis.
“Salah satu klien kami tidak bisa baca tulis, sehingga saat memberikan kuasa harus menggunakan stempel. Ini sangat miris, di tahun 2026 masih ada kondisi seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi faktor yang membuat para terdakwa mudah terbujuk dan terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ini efek samping kemiskinan. Mereka akhirnya melakukan apa pun karena kebutuhan keluarga, padahal tidak sepenuhnya mengerti. Mereka kegiring karena dijanjikan dokumen seperti akta kelahiran, pernikahan, bahkan paspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, imbalan yang diterima para klien relatif kecil dibandingkan dengan pihak yang diduga sebagai aktor utama.
“Uang yang mereka terima hanya beberapa juta rupiah. Sementara pemain utamanya bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Pihaknya juga membantah informasi yang beredar di media terkait besaran uang yang diterima kliennya.
“Kalau kami yakin, klien kami tidak menerima uang seperti yang disebut-sebut di media,” tegas Rasyid.
Sidang kembali di gelar pekan depan, dengan Agenda pembuktian para saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum, Selasa (14/4/2026)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






