KORANMANDALA.COM – Sidang kasus dugaan sindikat penjualan bayi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (7/4/2026).
Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono. Dalam perkara Nomor 198/Pid.Sus/2026/PN Bdg, jaksa mengungkap adanya praktik perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal yang melibatkan sedikitnya 19 terdakwa.
Dalam uraian dakwaan, nama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo disebut sebagai salah satu pihak utama yang terlibat bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Kasus ini bermula ketika Lie Siu Luan menerima permintaan dari pihak di Singapura untuk menyediakan bayi yang akan diadopsi dengan imbalan sekitar 18.000 dolar Singapura atau setara Rp204.282.000 per bayi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, para pelaku merekrut bayi dari wilayah Kabupaten Bandung, lalu menampung dan merawatnya sebelum dikirim ke luar negeri.
Selanjutnya, jaringan ini memalsukan berbagai dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua palsu hingga paspor bayi. Dokumen tersebut digunakan agar proses adopsi terlihat sah secara administratif.
“Dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi proses adopsi dan mengirimkan bayi ke Singapura,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, bayi-bayi tersebut dikirim ke Pontianak untuk pengurusan administrasi lanjutan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Singapura.
Dalam praktiknya, bayi dibawa ke luar negeri dengan didampingi orang tua palsu serta pengasuh yang telah disiapkan. Setibanya di Singapura, bayi kemudian diserahkan kepada pihak yang akan mengadopsi.
Jaksa juga mengungkap, para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut bayi, pengasuh, pembuat dokumen, hingga kurir pengantar ke luar negeri.
Peran Orang Tua Palsu Terungkap
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa jaringan ini menyiapkan orang tua palsu yang bertugas memasukkan identitas bayi ke dalam kartu keluarga mereka. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembuatan paspor dan dokumen adopsi terlihat sah.
Para terdakwa diketahui menerima bayaran mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp2,8 juta per bulan untuk merawat bayi, ditambah biaya susu dan kebutuhan bayi. Sementara itu, pihak yang berperan sebagai orang tua palsu mendapat imbalan sekitar Rp5 juta setiap kali pengiriman.
Terdakwa Ajukan Keberatan
Dalam persidangan, salah satu terdakwa, Siu Ha, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Saya merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan itu tidak benar,” ujar Siu Ha di hadapan majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menegaskan bahwa keberatan tersebut akan dibahas pada tahap berikutnya.
“Jadi nanti ya, keberatan disampaikan pada pembuktian. Dan nanti bagaimana pembuktiannya,” tegas Gatot.
Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menghadirkan para saksi pada Selasa, 14 April 2026,” Tutupnya
