KORANMANDALA.COM – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan kesiapannya menerima apapun hasil tuntutan dan putusan dalam persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan Resbob usai sidang yang kembali ditunda hingga Rabu (8/4/2026)
Ia mengaku menjadikan proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk introspeksi dan penebusan atas perbuatannya di masa lalu.
“Saya hanya berharap ketika semua tuntutan nanti sesuai dengan harapan saya. Sehingga apapun hasilnya, apapun tuntutannya, saya akan menerima sebagai bentuk dari penebusan dosa saya,” ujar Resbob.
Selama menjalani masa penahanan, Resbob juga mengaku mendapatkan banyak pelajaran. Ia bahkan menyampaikan apresiasi kepada petugas kepolisian yang telah memperlakukannya dengan baik.
“Sejak pertama saya ditahan sampai detik ini, saya berterima kasih kepada seluruh petugas di Polda, karena telah menjaga saya dengan sebaik mungkin,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kebencian terhadap masyarakat Sunda, sekaligus menyebut dirinya tidak mendapatkan perlakuan buruk selama berada di tahanan.
“Ini membuktikan bahwa saya tidak ada kebencian kepada orang Sunda, dan orang Sunda sendiri juga tidak menyinggung kepada saya,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Resbob berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas perkara yang menjeratnya.
“Akhir kata masa depan saya masih panjang, Saya berharap hakim akan mempertimbangkan dan mengadili saya dengan seadil-adilnya,” tutupnya.
