KORANMANDALA.COM – Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan bobotoh dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/4/2026).Sidang ditunda dan akan digelar Pada hari Rabu, (8/4/2026).
Sebelumnya Hakim sempat memastikan kondisi terdakwa.
“Terdakwa sehat?” tanya hakim.
“Sehat,” jawab Resbob singkat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar itu semula dijadwalkan mendengarkan tuntutan. Namun, JPU meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
“Izin yang mulia, kami belum siap karena harus mengonsultasikan ke Kejaksaan Agung. Jadi kami meminta waktu seminggu kedepan.” ujar penuntut umum dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menegaskan agar JPU segera menyiapkan tuntutan mengingat masa penahanan terdakwa terbatas.
“Karena masa penahanan akan habis 11 Mei, 1 Mei harus sudah putus sehingga terdakwa tidak lepas dari tahanan,” tegas Adeng.
Ia juga meminta koordinasi antara JPU dan penasihat hukum terdakwa agar proses persidangan berjalan lancar.
“Silakan JPU mengkoordinasikan dengan penasihat hukum Resbob, karena advokat juga perlu waktu untuk mempersiapkan pledoinya,” tambahnya.
Hakim menutup sidang dengan instruksi tegas kepada jaksa untuk segera menyiapkan tuntutan.Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pada Rabu, (8/4/2026.)
“Upayakan institusi saudara agar surat tuntutan disiapkan Rabu, 8 April 2026, Untuk itu Sidang Kami ditutup,” pungkas Adeng.
