KORANMANDALA.COM – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (31/3/2026)
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari penjara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan, Terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara,” Ujar Majelis Hakim dalam Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Yossi diduga lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lahan milik Pemerintah Kota Bandung seluas hampir 14 hektare yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung.
Akibat kelalaian tersebut, jaksa menilai Yossi telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan praktik korupsi.
“Terdakwa telah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, dua petinggi YMT, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema, diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari John Sumampau saat itu. Dana tersebut, menurut jaksa, tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari pemanfaatan aset berupa tanah milik pemerintah daerah.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Sri diperkaya sebesar Rp5,4 miliar dan Bisma sebesar Rp600 juta,” ungkap jaksa.
Dalam amar tuntutan, Yossi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua subsidair pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor diganti dengan ketentuan dalam pasal 603 jo pasal 21 ayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
