ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Sunarno, menghadirkan 6 saksi, dengan saksi pertama yakni Muhammad Riswanto, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses lelang proyek pembangunan Gedung Setda.
Dalam fakta persidangan terungkap adanya dugaan rekomendasi dari salah satu terdakwa terkait penetapan pemenang lelang. Riswanto menyebut bahwa terdapat pihak yang mendorong agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
“Dari fakta persidangan tadi, Saksi mengaku memang ada salah satu terdakwa yang merekomendasikan untuk menjadi pemenang lelang gedung setda tersebut ” ungkap Sunarno
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi kepada para terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. Dalam kesempatan itu, Nasrudin secara tegas membantah adanya intervensi dalam proses lelang.
“Saya tidak melakukan intervensi, Saya juga tidak pernah menghubungi ataupun menyebut salah satu nama PT Rivomas terkait proses lelang tersebut,” tegas Nasrudin di persidangan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan permintaan percepatan pengumuman pemenang lelang. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan saksi, meskipun tidak dalam bentuk perintah tertulis.
“Dari keterangan saksi, ada dorongan agar pengumuman pemenang lelang bisa segera dilakukan” kata jaksa.
Jaksa menyatakan masih akan menghadirkan lima saksi lainnya dalam sidang lanjutan untuk memperkuat pembuktian. Para saksi tersebut berasal dari tim Pokja yang memiliki peran berbeda dalam proses pelelangan, mulai dari evaluasi hingga penawaran.
Meski demikian, Jaksa mengungkap Riswanto menyatakan tetap pada keterangannya, sehingga muncul perbedaan pendapat antara saksi dan terdakwa. Majelis hakim pun menegaskan bahwa seluruh keterangan akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya dipertimbangkan dalam putusan.
Sidang di skors dan akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






