ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang perdana kasus sindikat penjualan bayi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (31/3/2026). Sebanyak sekitar 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.
Sebelumnya, Perkara ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Barat pada Juli 2025.

Namun, sidang perdana belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena persoalan administratif, terutama terkait pendampingan hukum terhadap para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, hakim menanyakan kesiapan para terdakwa, termasuk apakah telah didampingi kuasa hukum. Faktanya, sebagian terdakwa belum memiliki pendamping hukum, dan penunjukan kuasa hukum dari pihak penuntut umum juga belum ditetapkan secara jelas.
“Setelah dibacakan identitas para terdakwa, majelis perlu memastikan apakah saudara terdakwa telah didampingi kuasa hukum. Namun, dalam persidangan hari ini masih terdapat beberapa terdakwa yang belum didampingi penasihat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 7 April 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






