ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, setelah pihak Resbob tidak menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar sama-sama meminta Resbob memberikan keterangan secara jujur terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking.
Di hadapan majelis, Resbob mengakui telah melontarkan pernyataan bernada kasar tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ya saya katakan itu Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming YouTube,” ujarnya. Senin 30/3/2026
Resbob menjelaskan, saat itu ia bersama temannya hendak menuju wahana rumah hantu. Sebelum berangkat, ia mengaku sempat mengonsumsi minuman keras jenis moke.
“Hanya sebotol minumnnya dan itu enggak akan membuat mabuk alias saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil. Dan, saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (ujaran kebencian tadi),” katanya.
Ia menambahkan, sebelum mengucapkan kata-kata tersebut, dirinya sempat dipancing oleh temannya.
“Ya teman saya bicara, ‘Bob kata-kata hari ini’. Dia (Nathan) merekam (live) pakai HP saya. Saya yang mengendarai mobil, sedangkan Nathan di samping saya,” ucapnya.
Resbob mengaku baru menyadari dampak dari ucapannya setelah video tersebut viral keesokan harinya.
“Live dilakukan sekitar 58 menitan. Saya pun kaget video itu viral. Dan saya langsung klarifikasi serta di YouTube saya pun saya hapus videonya. Saya pun pergi-pergian ke sejumlah tempat itu untuk menenangkan diri,” ujarnya.
Namun demikian, majelis hakim menyoroti alasan spontanitas yang disampaikan terdakwa. Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar menegaskan bahwa pilihan kata tidak mungkin muncul tanpa dasar.
“Apalagi saudara seorang konten kreator. Jadi, soal diksi dan rekaman itu memiliki nilai ekonomis. Jangan berpura-pura polos dan tidak sadar. Pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?” tegasnya.
Lebih lanjut, majelis menekankan pentingnya tanggung jawab atas setiap ucapan.
“Sebagaimana ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka setiap pernyataan harus dipertanggungjawabkan. Tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sesuatu yang polos atau tanpa kesadaran. Dalam persidangan ini, majelis mengharapkan adanya kejujuran dari terdakwa terkait latar belakang atau motif dari pernyataan yang disampaikan,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Sukanda menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku melontarkan pernyataan tersebut karena merupakan pendukung Persija. Dalam BAP juga disebutkan adanya kaitan dengan rasa dendam terhadap ibu tirinya yang merupakan keturunan Sunda.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Resbob di persidangan.
“Saya dipaksa oleh penyidik saat memberikan keterangan di BAP. Pernyataan itu disampaikan karena adanya tekanan,” ujar Resbob
Menanggapi pernyataan tersebut, majelis hakim memandang perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait proses penyidikan.
“Untuk itu, majelis meminta agar penyidik yang bersangkutan dihadirkan pada persidangan berikutnya. Keterangan dalam BAP harus dikonfirmasi, terutama terkait dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan,” tegas hakim.
Majelis kemudian meminta penuntut umum untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan guna mengonfirmasi keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






